• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 18, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Cara OJK Genjot Tingkat Kepatuhan Perusahaan Asuransi

cobisnismedia by cobisnismedia
February 14, 2020
in Nasional
0
Begini Cara OJK Genjot Tingkat Kepatuhan Perusahaan Asuransi

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk meningkatkan komitmen kepatuhan mereka terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika lalai, sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan perusahaan asuransi siap menanti.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, sampai dengan 31 Desember 2019 merupakan masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai Peraturan OJK (POJK) 73/2016.

“Yang belum menunjuk Direktur Kepatuhan, maka menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan namun tidak fungsi yang membawahi fungsi teknik asuransi sesuai pasal 8 ayat 1 dan 2,” kata Ariastiadi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Kemudian, POJK 43/2019 yang merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya, menegaskan perusahaan asuransi harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan paraturan perundang-undangan lain.

“Selanjutnya pasal 8 mengatur perusahaan asuransi wajib menunjuk satu direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran,” ujarnya.

Sementara itu, pasal 8 ayat 3 mengatur bahwa OJK berdasarkan hasil pengawasan dapat meminta anggota direksi yang hanya membawahi fungsi kepatuhan.

“Direktur kepatuhan kosong kita lakukan fit and proper test. Dengan demikian, semua aktivitas bisnis asuransi harus patuh pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Hingga saat ini, sebanyak 25 perusahaan asuransi (dari 130 perusahaan) sudah memiliki Direktur Kepatuhan. Meski baru 25 perusahaan yang memiliki Direktur Kepatuhan, seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

Menurut Ariastiadi, tidak semua anggota populasi perusahaan asuransi mampu menunjuk Direktur Kepatuhan. Meski begitu, mereka harus memiliki komitmen kepatuhan dengan memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

“Jadi, tidak ada aturan baku untuk Direktur Kepatuhan. Ini tergantung pada volume dan pangsa pasar, nilai premi dibandingkan total aset, variasi produk asuransi dan variasi investasinya. Kalau itu semua bersifat eksesif, maka harus ada Direktur Kepatuhan,” papar dia.

Dia juga mencontohkan perusahaan asuransi yang memiliki produk yang komplek seperti asuransi jiwa plus asuransi-asuransi lainnya.

“Kalau perusahaan tersebut tidak mau mengangkat seorang Direktur Kepatuhan, maka sanksinya adalah izin produk tersebut akan ditunda. Ini berlaku baik untuk asuransi maupun reasuransi,” katanya.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dari regulator dan dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif hingga keharusan memiliki Direktur Kepatuhan atau direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

“Kalau tidak dipenuhi, kita akan turunkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi tersebut. Levelnya satu sampai lima (1-5) di mana 1 sehat hingga 5 tidak sehat,” dia membeberkan.

Perihal sanksi penurunan tingkat kesehatan tersebut, OJK sedang menyempurnakan POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid ini direncanakan berlaku pada 31 Desember 2020.

“Dengan penyempurnaan POJK ini, informasi menjadi lebih komprehesif, lebih berkualitas dan pengawasannya menjadi lebih antisipatif,” imbuh Ariastiadi. (Jawarul Kunnas)

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: kesehatan keuangan perusahaanojkototitas jasa keuangan

Related Posts

Ekosistem Syariah Menguat: Rangkaian SYAFIF dan EKSiS 2025 Sentuh 13 Ribu Pengunjung dan Hampir 10 Ribu Rekening Baru

Ekosistem Syariah Menguat: Rangkaian SYAFIF dan EKSiS 2025 Sentuh 13 Ribu Pengunjung dan Hampir 10 Ribu Rekening Baru

by Dwi Natasya
November 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – iB Marcomm Asbisindo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan rangkaian Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2025 dan Expo...

OJK Tak Meloloskan Helmy dan Mardigu, Dedi Mulyadi Angkat Suara

OJK Tak Meloloskan Helmy dan Mardigu, Dedi Mulyadi Angkat Suara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 14, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara soal batalnya Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Prasantyo menjadi...

Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

by Dwi Natasya
November 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah maraknya transaksi digital dan meningkatnya kasus penipuan online dengan modus yang semakin kompleks, TikTok kembali...

Prudential Indonesia Gaungkan Literasi Keuangan untuk Gen Z Jawa Timur Lewat FinExpo 2025

Prudential Indonesia Gaungkan Literasi Keuangan untuk Gen Z Jawa Timur Lewat FinExpo 2025

by Dwi Natasya
October 28, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan nasional dengan...

Yuk! Pahami Cara Pembatalan Transaksi Belanja di Indodana PayLater Lewat Jalur Resmi

Yuk! Pahami Cara Pembatalan Transaksi Belanja di Indodana PayLater Lewat Jalur Resmi

by Dwi Natasya
September 27, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Indodana...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Ilustrasi Goto.

RUPSLB GOTO Rombak Besar-besaran Jajaran Direksi dan Komisaris

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Doa Ayu Ting Ting untuk Bilqis Viral, Ramai Dijadikan Sound Parodi di Medsos

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

December 18, 2025
Seluruh Member ATBO Resmi Akhiri Kontrak dengan IST Entertainment

Skandal Dugaan Perselingkuhan Kembali Hantam Karier Influencer Jule

December 18, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved