• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Cara OJK Genjot Tingkat Kepatuhan Perusahaan Asuransi

cobisnismedia by cobisnismedia
February 14, 2020
in Nasional
0
Begini Cara OJK Genjot Tingkat Kepatuhan Perusahaan Asuransi

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk meningkatkan komitmen kepatuhan mereka terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika lalai, sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan perusahaan asuransi siap menanti.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, sampai dengan 31 Desember 2019 merupakan masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai Peraturan OJK (POJK) 73/2016.

“Yang belum menunjuk Direktur Kepatuhan, maka menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan namun tidak fungsi yang membawahi fungsi teknik asuransi sesuai pasal 8 ayat 1 dan 2,” kata Ariastiadi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Kemudian, POJK 43/2019 yang merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya, menegaskan perusahaan asuransi harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan paraturan perundang-undangan lain.

“Selanjutnya pasal 8 mengatur perusahaan asuransi wajib menunjuk satu direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran,” ujarnya.

Sementara itu, pasal 8 ayat 3 mengatur bahwa OJK berdasarkan hasil pengawasan dapat meminta anggota direksi yang hanya membawahi fungsi kepatuhan.

“Direktur kepatuhan kosong kita lakukan fit and proper test. Dengan demikian, semua aktivitas bisnis asuransi harus patuh pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Hingga saat ini, sebanyak 25 perusahaan asuransi (dari 130 perusahaan) sudah memiliki Direktur Kepatuhan. Meski baru 25 perusahaan yang memiliki Direktur Kepatuhan, seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

Menurut Ariastiadi, tidak semua anggota populasi perusahaan asuransi mampu menunjuk Direktur Kepatuhan. Meski begitu, mereka harus memiliki komitmen kepatuhan dengan memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

“Jadi, tidak ada aturan baku untuk Direktur Kepatuhan. Ini tergantung pada volume dan pangsa pasar, nilai premi dibandingkan total aset, variasi produk asuransi dan variasi investasinya. Kalau itu semua bersifat eksesif, maka harus ada Direktur Kepatuhan,” papar dia.

Dia juga mencontohkan perusahaan asuransi yang memiliki produk yang komplek seperti asuransi jiwa plus asuransi-asuransi lainnya.

“Kalau perusahaan tersebut tidak mau mengangkat seorang Direktur Kepatuhan, maka sanksinya adalah izin produk tersebut akan ditunda. Ini berlaku baik untuk asuransi maupun reasuransi,” katanya.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dari regulator dan dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif hingga keharusan memiliki Direktur Kepatuhan atau direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

“Kalau tidak dipenuhi, kita akan turunkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi tersebut. Levelnya satu sampai lima (1-5) di mana 1 sehat hingga 5 tidak sehat,” dia membeberkan.

Perihal sanksi penurunan tingkat kesehatan tersebut, OJK sedang menyempurnakan POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid ini direncanakan berlaku pada 31 Desember 2020.

“Dengan penyempurnaan POJK ini, informasi menjadi lebih komprehesif, lebih berkualitas dan pengawasannya menjadi lebih antisipatif,” imbuh Ariastiadi. (Jawarul Kunnas)

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: kesehatan keuangan perusahaanojkototitas jasa keuangan

Related Posts

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Data pribadi seperti NIK KTP berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masyarakat dapat mengecek...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

23 Emiten Kena Sanksi OJK hingga Agustus 2026, Ada Bakrie dan Sari Roti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal....

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Ini Respons Ketua OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyambut baik terpilihnya Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 11 bank telah ditutup sepanjang 2026 hingga Agustus. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai pencabutan izin...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sebanyak 11 bank telah dicabut izin usahanya hingga Agustus 2026. Seluruh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
Gunung Anak Krakatau kembali erupsi dan berstatus Level III Siaga. Pakar menjelaskan apakah aktivitas vulkanik dapat memicu gempa megathrust Selat Sunda.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Picu Megathrust?

September 7, 2026
Mengulik “Islam Ala Prabowo”, Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

Mengulik “Islam Ala Prabowo”, Buku Ini Sebenarnya Bahas Apa?

September 8, 2026
CapCut World Singapore mempertemukan lebih dari 300 kreator dan memperkenalkan inovasi AI serta fitur baru untuk mendukung proses kreatif.

CapCut Rayakan Pertumbuhan Komunitas di Singapura

September 8, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved