• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Cara OJK Genjot Tingkat Kepatuhan Perusahaan Asuransi

cobisnismedia by cobisnismedia
February 14, 2020
in Nasional
0
Begini Cara OJK Genjot Tingkat Kepatuhan Perusahaan Asuransi

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk meningkatkan komitmen kepatuhan mereka terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika lalai, sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan perusahaan asuransi siap menanti.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan, sampai dengan 31 Desember 2019 merupakan masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai Peraturan OJK (POJK) 73/2016.

“Yang belum menunjuk Direktur Kepatuhan, maka menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan namun tidak fungsi yang membawahi fungsi teknik asuransi sesuai pasal 8 ayat 1 dan 2,” kata Ariastiadi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Kemudian, POJK 43/2019 yang merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya, menegaskan perusahaan asuransi harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan paraturan perundang-undangan lain.

“Selanjutnya pasal 8 mengatur perusahaan asuransi wajib menunjuk satu direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, namun tidak boleh membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran,” ujarnya.

Sementara itu, pasal 8 ayat 3 mengatur bahwa OJK berdasarkan hasil pengawasan dapat meminta anggota direksi yang hanya membawahi fungsi kepatuhan.

“Direktur kepatuhan kosong kita lakukan fit and proper test. Dengan demikian, semua aktivitas bisnis asuransi harus patuh pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Hingga saat ini, sebanyak 25 perusahaan asuransi (dari 130 perusahaan) sudah memiliki Direktur Kepatuhan. Meski baru 25 perusahaan yang memiliki Direktur Kepatuhan, seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

Menurut Ariastiadi, tidak semua anggota populasi perusahaan asuransi mampu menunjuk Direktur Kepatuhan. Meski begitu, mereka harus memiliki komitmen kepatuhan dengan memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

“Jadi, tidak ada aturan baku untuk Direktur Kepatuhan. Ini tergantung pada volume dan pangsa pasar, nilai premi dibandingkan total aset, variasi produk asuransi dan variasi investasinya. Kalau itu semua bersifat eksesif, maka harus ada Direktur Kepatuhan,” papar dia.

Dia juga mencontohkan perusahaan asuransi yang memiliki produk yang komplek seperti asuransi jiwa plus asuransi-asuransi lainnya.

“Kalau perusahaan tersebut tidak mau mengangkat seorang Direktur Kepatuhan, maka sanksinya adalah izin produk tersebut akan ditunda. Ini berlaku baik untuk asuransi maupun reasuransi,” katanya.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan dari regulator dan dilakukan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif hingga keharusan memiliki Direktur Kepatuhan atau direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

“Kalau tidak dipenuhi, kita akan turunkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi tersebut. Levelnya satu sampai lima (1-5) di mana 1 sehat hingga 5 tidak sehat,” dia membeberkan.

Perihal sanksi penurunan tingkat kesehatan tersebut, OJK sedang menyempurnakan POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid ini direncanakan berlaku pada 31 Desember 2020.

“Dengan penyempurnaan POJK ini, informasi menjadi lebih komprehesif, lebih berkualitas dan pengawasannya menjadi lebih antisipatif,” imbuh Ariastiadi. (Jawarul Kunnas)

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: kesehatan keuangan perusahaanojkototitas jasa keuangan

Related Posts

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Ratusan Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Ratusan Ribu Rekening Sudah Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak panik saat menjadi korban penipuan digital atau scam. Langkah...

Rupiah Melemah, BI Naikkan Suku Bunga, Debitur KPR Diminta Tak Panik

Rupiah Melemah, BI Naikkan Suku Bunga, Debitur KPR Diminta Tak Panik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen....

Jamkrindo Syariah Soroti Penguatan Industri Penjaminan di Indonesia Guarantee Summit 2026

Jamkrindo Syariah Soroti Penguatan Industri Penjaminan di Indonesia Guarantee Summit 2026

by Rizki Meirino
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jamkrindo Syariah turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Indonesia Guarantee Summit 2026 yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta...

Jamkrindo Dukung Pemurnian Industri Penjaminan oleh OJK

Jamkrindo Dukung Pemurnian Industri Penjaminan oleh OJK

by Rizki Meirino
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam memperkuat dan memurnikan industri penjaminan...

Tekanan Global Bikin IHSG Jadi Satu-Satunya yang Terkoreksi di Asia

Tekanan Global Bikin IHSG Jadi Satu-Satunya yang Terkoreksi di Asia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - IHSG pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026, tercatat menjadi satu-satunya indeks saham utama di Asia yang berada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp120,9 Triliun hingga Mei 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp120,9 Triliun hingga Mei 2026

June 18, 2026
Mengapa Elon Musk Memindahkan Fokus AI dari Taiwan ke Korea Selatan?

Saingan McDonald’s Hadapi Kebangkrutan, Ini Penyebabnya

June 18, 2026
Indonesia Siap Gelar MOTOGP

Indonesia Siap Gelar MOTOGP

June 18, 2026
Kejagung Segel Gudang Penyimpanan Motor Listrik MBG, Jumlah Capai 17.600 Unit

Kejagung Segel Gudang Penyimpanan Motor Listrik MBG, Jumlah Capai 17.600 Unit

June 19, 2026
TikTok Perkenalkan Solusi AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara

TikTok Perkenalkan Solusi AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara

June 19, 2026
PLN Indonesia Power Hadirkan Program SEKALA di Kapuas guna Tingkatkan Literasi, Kepedulian Lingkungan dan Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini

PLN Indonesia Power Hadirkan Program SEKALA di Kapuas guna Tingkatkan Literasi, Kepedulian Lingkungan dan Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini

June 19, 2026
Kasus MBG 2026: Kejagung Ungkap Dugaan Penjualan Titik SPPG hingga Rp100 Juta

Kasus MBG 2026: Kejagung Ungkap Dugaan Penjualan Titik SPPG hingga Rp100 Juta

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved