JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti tingginya harga tiket pesawat untuk rute domestik di Indonesia, terutama menjelang periode mudik Lebaran 2026. Ia menilai kondisi tersebut janggal karena biaya penerbangan dalam negeri dalam beberapa kasus justru lebih mahal dibandingkan tiket ke luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Lasarus dalam rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2026 bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung DPR RI pada Rabu (11/3/2026).
Menurut Lasarus, banyak masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif transportasi udara, terutama untuk rute domestik. Ia menilai persoalan ini perlu dikaji secara serius agar tidak terus memberatkan masyarakat.
Sebagai contoh, ia menyebutkan beberapa harga tiket yang ditemukan melalui aplikasi pemesanan perjalanan. Tiket penerbangan Jakarta–Manado pada 17 Maret tercatat sekitar Rp11 juta untuk sekali perjalanan. Sementara rute Jakarta–Jayapura berkisar antara Rp15 juta hingga Rp15,7 juta.
Di sisi lain, harga tiket ke sejumlah negara tetangga justru lebih murah. Penerbangan Jakarta–Kuala Lumpur sekitar Rp8 juta, Jakarta–Singapura sekitar Rp9 juta, dan Jakarta–Bangkok sekitar Rp13 juta.
Lasarus menilai perbandingan tersebut menunjukkan adanya ketidakwajaran pada harga tiket penerbangan domestik. Karena itu, ia meminta pemerintah menelusuri penyebab mahalnya tarif tersebut sekaligus mencari solusi agar harga tiket lebih terjangkau.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya penurunan harga tidak boleh sampai mengganggu biaya operasional maskapai. Jika operasional maskapai terganggu, hal itu justru dapat menimbulkan masalah baru bagi sektor transportasi udara.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung mobilitas masyarakat selama musim mudik.
Beberapa di antaranya adalah diskon tarif transportasi, seperti potongan harga angkutan penyeberangan sebesar 21,9 persen yang berlaku pada 12–31 Maret 2026. Pemerintah juga memberikan diskon 30 persen untuk angkutan laut pada kapal Pelni kelas ekonomi dengan masa berlaku 11 Maret hingga 5 April 2026.
Untuk transportasi kereta api, tiket kelas ekonomi mendapatkan diskon 30 persen pada periode 14–29 Maret 2026. Sementara untuk penerbangan domestik, pemerintah memberikan potongan harga sekitar 17 hingga 18 persen bagi tiket kelas ekonomi dengan periode perjalanan yang sama.













