• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Polemik Jabatan Polisi Belum Usai, Pigai Dorong Sipil Masuk Struktur Polri

Polemik Jabatan Polisi Belum Usai, Pigai Dorong Sipil Masuk Struktur Polri

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis di...

Cara Sederhana Meredakan Kesemutan pada Tangan dan Kaki Secara Alami

Cara Sederhana Meredakan Kesemutan pada Tangan dan Kaki Secara Alami

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesemutan pada tangan atau kaki sering dialami banyak orang. Kondisi ini biasanya memicu rasa kebas, geli, atau...

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kantor Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Selain...

Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peserta Piala Dunia 2026 tidak hanya menghadapi persaingan ketat di lapangan. Mereka juga harus beradaptasi dengan cuaca...

Golden Tempo Juarai Belmont Stakes 2026 Setelah Menangi Kentucky Derby

Kepanikan di Festival Old West End Toledo Setelah Rentetan Tembakan

by Zahra Zahwa
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah orang tertembak di dekat festival Old West End di Toledo, Ohio, Amerika Serikat, pada Sabtu sore...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Dolar Menguat, Harga Produk Ritel Ikut Disesuaikan oleh Emiten

Dampak Dolar Menguat, Harga Produk Ritel Ikut Disesuaikan oleh Emiten

June 5, 2026
Rumor Persija Bidik Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru Musim Depan

Rumor Persija Bidik Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru Musim Depan

June 6, 2026
Jelajahi 3 Pulau Menawan di Ujung Kulon yang Cocok untuk Liburan Bahari

Jelajahi 3 Pulau Menawan di Ujung Kulon yang Cocok untuk Liburan Bahari

June 6, 2026
Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap Aman hingga Akhir 2026

Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap Aman hingga Akhir 2026

June 6, 2026
Polemik Jabatan Polisi Belum Usai, Pigai Dorong Sipil Masuk Struktur Polri

Polemik Jabatan Polisi Belum Usai, Pigai Dorong Sipil Masuk Struktur Polri

June 7, 2026
Cara Sederhana Meredakan Kesemutan pada Tangan dan Kaki Secara Alami

Cara Sederhana Meredakan Kesemutan pada Tangan dan Kaki Secara Alami

June 7, 2026
Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

June 7, 2026
Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

June 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved