• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

by Desti Dwi Natasya
March 2, 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran mengumumkan masa transisi kepemimpinan menyusul wafatnya Pemimpin Tertinggi, Ali Khamenei. Untuk sementara, kewenangan tertinggi negara...

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Amerika Serikat tengah menyelidiki apakah tersangka penembakan massal mematikan di Austin, Texas, termotivasi oleh serangan Amerika...

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Saat para tamu gala berdansa di ballroom mewah klub Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, suasana berbeda terjadi...

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah anggota parlemen Amerika Serikat dari Partai Demokrat dan beberapa Republik menyatakan keprihatinan setelah Presiden Donald Trump...

Dari Pelayan Restoran ke Panggung SNL, Connor Storrie Tampil Memukau

Dari Pelayan Restoran ke Panggung SNL, Connor Storrie Tampil Memukau

by Zahra Zahwa
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktor muda Connor Storrie sukses menjalani debutnya sebagai pembawa acara di Saturday Night Live akhir pekan lalu,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Konflik Memanas, Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Singapura

Konflik Memanas, Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Singapura

March 1, 2026
Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

March 2, 2026
Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

Otoritas Selidiki Apakah Penembak Austin Termotivasi Serangan ke Iran

March 2, 2026
Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

Trump Ubah Mar-A-Lago Jadi Situation Room Dadakan Saat Serang Iran

March 2, 2026
Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

Kongres Akan Voting Soal Kewenangan Perang Trump Usai Serangan ke Iran

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved