JAKARTA, Cobisnis.com —
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan telah menjalani sidang adat di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
“Perkembangan kasusnya masih berjalan. Saat ini sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir, kami juga memeriksa admin yang mengelola akun milik Pandji untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Terkait sidang adat yang dijalani Pandji, Himawan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Namun, proses tersebut tidak menggugurkan berlakunya hukum nasional.
“Sidang adat adalah bentuk kearifan lokal, tetapi hukum nasional tetap berjalan. Keduanya berjalan secara paralel,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan mengkaji secara menyeluruh hasil pemeriksaan lanjutan pasca-sidang adat sebelum menarik kesimpulan akhir dalam perkara ini. Meski sidang adat telah selesai, proses pidana tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil yang bersangkutan guna pemeriksaan lanjutan, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peradilan adat di Toraja apabila diperlukan.













