• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pandji Pragiwaksono Tetap Diproses Hukum, Bareskrim: Sidang Adat Bukan Akhir Perkara

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 27, 2026
in Nasional
0
Pandji Pragiwaksono Tetap Diproses Hukum, Bareskrim: Sidang Adat Bukan Akhir Perkara

JAKARTA, Cobisnis.com —
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan telah menjalani sidang adat di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

“Perkembangan kasusnya masih berjalan. Saat ini sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir, kami juga memeriksa admin yang mengelola akun milik Pandji untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Terkait sidang adat yang dijalani Pandji, Himawan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Namun, proses tersebut tidak menggugurkan berlakunya hukum nasional.

“Sidang adat adalah bentuk kearifan lokal, tetapi hukum nasional tetap berjalan. Keduanya berjalan secara paralel,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik akan mengkaji secara menyeluruh hasil pemeriksaan lanjutan pasca-sidang adat sebelum menarik kesimpulan akhir dalam perkara ini. Meski sidang adat telah selesai, proses pidana tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil yang bersangkutan guna pemeriksaan lanjutan, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peradilan adat di Toraja apabila diperlukan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: bareskrim polriberjalancobisnis.comHimawan Bayu AjikomikaPandji Pragiwaksonoproses hukum pidanaSidang adat Toraja

Related Posts

Siap Lawan El Nino, Mentan Amran Sebut Stok Beras Cukup 15 Bulan

Siap Lawan El Nino, Mentan Amran Sebut Stok Beras Cukup 15 Bulan

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan cadangan beras nasional masih dalam kondisi aman meski Indonesia berpotensi menghadapi...

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik pada Kamis siang, 23 April 2026. Gangguan ini terjadi di...

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Partai Partai NasDem mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden dan wakil presiden dari kader partai....

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok,...

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

April 22, 2026
Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

April 21, 2026
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

July 1, 2025
Beda dari yang Lain, Huawei Pura X Max Tawarkan Layar Lipat Lebih Lebar

Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Santri

April 22, 2026
Siap Lawan El Nino, Mentan Amran Sebut Stok Beras Cukup 15 Bulan

Siap Lawan El Nino, Mentan Amran Sebut Stok Beras Cukup 15 Bulan

April 23, 2026
Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

April 23, 2026
NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

April 23, 2026
WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved