JAKARTA, Cobisnis.com – Dokter Richard Lee kembali memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026), terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya sempat tertunda akibat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard menegaskan kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap proses hukum.
Di hadapan awak media, Richard menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan rinci mengenai seluruh produk yang dipasarkannya. Ia menegaskan bahwa produk-produknya telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM serta diproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya siap menjelaskan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua legal, berizin, dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Richard juga mengungkapkan rasa sedih atas konflik hukum yang terjadi antara sesama dokter, yang menurutnya mencederai profesionalisme dunia medis dan industri kecantikan.
“Ini konflik antar sejawat, sama-sama dokter, sama-sama profesional, tapi berujung saling lapor dan jadi tersangka. Saya pribadi sedih dan malu dengan situasi ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), yang sebelumnya menyoroti sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih beredar di pasaran.
Atas perkara tersebut, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana belasan tahun penjara.













