• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

AKBP Didik Hadapi Sidang Etik KKEP Terkait Kasus Narkotika

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
February 19, 2026
in News
0
6 Tempat Wisata Alam di Jakarta yang Cocok untuk Melepas Penat di Akhir Pekan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut digelar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan pantauan di lokasi, AKBP Didik memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) sekitar pukul 09.41 WIB. Ia terlihat dikawal ketat oleh anggota provos hingga masuk ke ruang persidangan.

Dengan pengawalan tersebut, Didik hadir mengenakan seragam dinas lengkap beserta topi. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya berjalan menatap ke depan menuju ruang sidang. Saat memasuki ruangan, kepalanya tampak sempat menunduk.

Persidangan berlangsung secara tertutup. Adapun hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah majelis KKEP membacakan putusan.

Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus yang menyeret Didik merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait peredaran narkotika jenis sabu.

AKP Malaungi sebelumnya telah menjalani proses etik dan pidana. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta diproses pidana sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi menyampaikan bahwa kliennya terlibat dalam peredaran narkotika atas perintah atasannya.

Ia juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan koper berisi sejumlah barang bukti yang dititipkan kepada mantan anak buah, Aipda Dianita Agustina.

Barang bukti tersebut meliputi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Sidang etik terhadap AKBP Didik menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Hasil putusan majelis KKEP nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: AKBP Didik Putra KuncoroAKP Malaungicobisnis.comkasus narkoba Bima KotaKKEPmabes polrisidang etik Polri

Related Posts

Peringati Hari Lahir Pancasila, Paguyuban Sumarah Ajak Agungkan Budaya Nusantara

Peringati Hari Lahir Pancasila, Paguyuban Sumarah Ajak Agungkan Budaya Nusantara

by Rizki Meirino
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Paguyuban Sumarah menggelar kegiatan peringatan Hari Lahir Pancasila di Sasana Adirasa Pangeran Samber Nyawa, Taman Mini Indonesia...

Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

by Satyo Nugroho
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT ASABRI (Persero) menyerahkan hak dan santunan kepada ahli waris almarhum Jenderal...

Catat! Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2026

Catat! Ini 13 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2026

by Hidayat Taufik
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga...

Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polri Berbeda Berdasarkan Kepangkatan

Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polri Berbeda Berdasarkan Kepangkatan

by Hidayat Taufik
June 8, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)...

Persija Jakarta Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Kepala Musim 2026/2027

Persija Jakarta Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Kepala Musim 2026/2027

by Hidayat Taufik
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persija Jakarta resmi menunjuk Shin Tae-yong sebagai pelatih kepala untuk menghadapi Super League 2026/2027. Klub mengumumkan keputusan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Usulan Kemasan Polos Dinilai Berpotensi Tekan Industri dan Picu Rokok Ilegal

Usulan Kemasan Polos Dinilai Berpotensi Tekan Industri dan Picu Rokok Ilegal

June 7, 2026
Banyak Orang Lupa, Tangan Butuh Perawatan Anti Aging Seperti Wajah

Banyak Orang Lupa, Tangan Butuh Perawatan Anti Aging Seperti Wajah

June 7, 2026
Alexander Zverev Juara French Open 2026, Raih Gelar Grand Slam Pertama

Alexander Zverev Juara French Open 2026, Raih Gelar Grand Slam Pertama

June 8, 2026
Mengapa Koruptor Terus Bermunculan? Ternyata Masalahnya Bukan Sekadar Individu

Mengapa Koruptor Terus Bermunculan? Ternyata Masalahnya Bukan Sekadar Individu

June 7, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Paguyuban Sumarah Ajak Agungkan Budaya Nusantara

Peringati Hari Lahir Pancasila, Paguyuban Sumarah Ajak Agungkan Budaya Nusantara

June 8, 2026
Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

June 8, 2026
China dan Korea Utara Perkuat Hubungan, Xi Jinping Kunjungi Pyongyang Selama Dua Hari

China dan Korea Utara Perkuat Hubungan, Xi Jinping Kunjungi Pyongyang Selama Dua Hari

June 8, 2026
Pramono Pasang Harapan Besar ke Shin Tae Yong, Persija Diminta Beri Kado untuk Jakarta 500 Tahun

Pramono Pasang Harapan Besar ke Shin Tae Yong, Persija Diminta Beri Kado untuk Jakarta 500 Tahun

June 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved