• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

AKBP Didik Hadapi Sidang Etik KKEP Terkait Kasus Narkotika

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
February 19, 2026
in News
0
6 Tempat Wisata Alam di Jakarta yang Cocok untuk Melepas Penat di Akhir Pekan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut digelar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan pantauan di lokasi, AKBP Didik memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) sekitar pukul 09.41 WIB. Ia terlihat dikawal ketat oleh anggota provos hingga masuk ke ruang persidangan.

Dengan pengawalan tersebut, Didik hadir mengenakan seragam dinas lengkap beserta topi. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya berjalan menatap ke depan menuju ruang sidang. Saat memasuki ruangan, kepalanya tampak sempat menunduk.

Persidangan berlangsung secara tertutup. Adapun hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah majelis KKEP membacakan putusan.

Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus yang menyeret Didik merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait peredaran narkotika jenis sabu.

AKP Malaungi sebelumnya telah menjalani proses etik dan pidana. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta diproses pidana sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi menyampaikan bahwa kliennya terlibat dalam peredaran narkotika atas perintah atasannya.

Ia juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan koper berisi sejumlah barang bukti yang dititipkan kepada mantan anak buah, Aipda Dianita Agustina.

Barang bukti tersebut meliputi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Sidang etik terhadap AKBP Didik menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Hasil putusan majelis KKEP nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download mobile firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: AKBP Didik Putra KuncoroAKP Malaungicobisnis.comkasus narkoba Bima KotaKKEPmabes polrisidang etik Polri

Related Posts

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Real Madrid menjalani pekan penuh drama setelah musim 2026 berakhir tanpa gelar besar. Bagi klub sebesar Madrid,...

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

by Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mencatat pertumbuhan kinerja positif hingga Maret 2026. Jumlah nasabah...

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Impor Presiden Donald Trump di Mahkamah Agung AS. Namun, jumlah itu baru sekitar 95 persen dari total...

PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Gangguan yang Menyerang 1 dari 10 Perempuan

PCOS Resmi Berganti Nama Menjadi PMOS, Gangguan yang Menyerang 1 dari 10 Perempuan

by Zahra Zahwa
May 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polycystic Ovary Syndrome kini resmi berganti nama menjadi Polyendocrine Metabolic Ovarian Syndrome. Perubahan nama ini bertujuan menggambarkan...

WHO Sebut Risiko Global Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Masih Rendah

WHO Sebut Risiko Global Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Masih Rendah

by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
0

JAKART, Cobisnis.com – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melaporkan tidak ada kematian baru akibat wabah hantavirus yang terkait dengan kapal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 13, 2026
Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

Mendapat Perhatian dan Kepercayaan Publik, INDGold Hadir di Program Ask Me Anything

March 28, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

Real Madrid Hadapi Krisis Usai Musim Tanpa Gelar dan Konflik di Dalam Klub

May 14, 2026
Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

May 14, 2026
Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

Kinerja Solid, BSI Perkuat Fundamental ESG dan Pembiayaan Berkelanjutan

May 14, 2026
Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

Victor Schwartz Terima Refund US$110.000 Setelah Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved