JAKARTA, Cobisnis.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menaruh perhatian besar terhadap kepastian pencairan dan besaran THR Lebaran 2026. Tunjangan Hari Raya ini menjadi salah satu hak rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan pemerintah setiap tahun menjelang Idulfitri.
Dasar perhitungan THR Lebaran 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur komponen penghasilan ASN, termasuk PPPK. Sejak 2024, komponen THR tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta 100 persen tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN serta TNI/Polri, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49,9 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyaluran THR direncanakan dilakukan pada awal bulan Ramadan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Skema Gaji PPPK 2026
Ketentuan gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang sama seperti tahun 2024 dan 2025. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut ringkasan gaji PPPK 2026:
Golongan I (0 thn): Rp1.938.500
Golongan II (3 thn): Rp2.116.900
Golongan III (3 thn): Rp2.206.500
Golongan IV (3 thn): Rp2.299.800
Golongan V (0 thn): Rp2.511.500
Golongan VI (3 thn): Rp2.742.800
Golongan VII (3 thn): Rp2.858.800
Golongan VIII (3 thn): Rp2.979.700
Golongan IX (0 thn): Rp3.203.600
Golongan X (0 thn): Rp3.339.100
Golongan XI (0 thn): Rp3.480.300
Golongan XII (0 thn): Rp3.627.500
Golongan XIII (0 thn): Rp3.781.000
Golongan XIV (0 thn): Rp3.940.900
Golongan XV (0 thn): Rp4.107.600
Golongan XVI (0 thn): Rp4.281.400
Golongan XVII (0 thn): Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga berhak menerima berbagai tunjangan, meliputi:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Dengan skema tersebut, THR Lebaran 2026 bagi PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi merupakan akumulasi dari seluruh komponen penghasilan yang sah sesuai regulasi pemerintah.













