IHSG Terkubur 6,58 Persen, OJK Terbitkan Beleid Buyback Saham Tanpa RUPS
Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham ...
Read moreCobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham ...
Read more