• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

IHSG Terkubur 6,58 Persen, OJK Terbitkan Beleid Buyback Saham Tanpa RUPS

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 9, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
IHSG Terkubur 6,58 Persen, OJK Terbitkan Beleid Buyback Saham Tanpa RUPS

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.

“Tujuannya untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi signifikan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Pada perdagangan Senin 9 Maret 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam 361,731 poin (6,58%) ke posisi 5.136,809. Sepanjang perdagangan, indeks mencapai level tertingginya di 5.364,604 atau melemah 133,936 poin dan terendahnya di 5.133,151 atau melemah 365,389 poin dari posisi pembukaan di angka negatif 5.364,604.

OJK mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 yang terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

“Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah Covid-19 dan melemahnya harga minyak dunia,” kata Anto.

Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik atau buy back saham. Buy back saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi:

Pertama,pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: Buyback SahamCobisniscobisnis & bisnisIHSHojkRUPS

Related Posts

Pengusaha Dapur MBG Protes Kebijakan BGN, Investasi Rp 8,7 Triliun Disebut Terancam Mangkrak

Pengusaha Dapur MBG Protes Kebijakan BGN, Investasi Rp 8,7 Triliun Disebut Terancam Mangkrak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memicu keberatan dari...

Ramai Laba Rp78 Ribu, Menkop Siapkan Model Baru untuk Koperasi Merah Putih di Kota Besar

Ramai Laba Rp78 Ribu, Menkop Siapkan Model Baru untuk Koperasi Merah Putih di Kota Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono buka suara terkait ramainya kabar Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Jakarta Selatan,...

IPOSS Sebut B50 Jadi Penggerak Baru Industri Sawit, Ekspor Diproyeksi Turun Tajam

IPOSS Sebut B50 Jadi Penggerak Baru Industri Sawit, Ekspor Diproyeksi Turun Tajam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri kelapa sawit Indonesia memasuki fase baru pada kuartal III 2026. Pasar domestik diperkirakan mulai menjadi penopang...

Kebiasaan Selalu Bawa Camilan Bisa Dipengaruhi Kondisi Tubuh dan Psikologis

Kebiasaan Selalu Bawa Camilan Bisa Dipengaruhi Kondisi Tubuh dan Psikologis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Membawa camilan saat beraktivitas menjadi kebiasaan banyak orang. Sebagian melakukannya untuk mengganjal lapar, sementara yang lain menganggapnya...

Agent Kim Reactivated Jadi Serial Paling Banyak Ditonton di Netflix Pekan Ini

Agent Kim Reactivated Jadi Serial Paling Banyak Ditonton di Netflix Pekan Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Drama Korea Agent Kim Reactivated kembali menunjukkan dominasinya di Netflix. Serial produksi SBS itu masih bertahan di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

July 14, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

SpaceX Kantongi Izin FAA, Uji Coba Starship ke-13 Siap Diluncurkan

July 14, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Garnacho, Kini Bidik Crysencio Summerville

July 14, 2026
Benarkah Mikroplastik Menumpuk di Tubuh? Perdebatan Ilmiah Masih Berlanjut

Jangan Dekati Satwa Liar, Ini Tips Aman Berwisata di Taman Nasional

July 14, 2026
Duel Sarat Gengsi! Inggris dan Argentina Berebut Tempat di Final Piala Dunia 2026

Duel Sarat Gengsi! Inggris dan Argentina Berebut Tempat di Final Piala Dunia 2026

July 15, 2026
ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

ATR/BPN Pastikan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

July 15, 2026
Pengusaha Dapur MBG Protes Kebijakan BGN, Investasi Rp 8,7 Triliun Disebut Terancam Mangkrak

Pengusaha Dapur MBG Protes Kebijakan BGN, Investasi Rp 8,7 Triliun Disebut Terancam Mangkrak

July 15, 2026
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka, Ini Jadwal Lengkap Garuda di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka, Ini Jadwal Lengkap Garuda di Piala AFF 2026

July 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved