• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

IHSG Terkubur 6,58 Persen, OJK Terbitkan Beleid Buyback Saham Tanpa RUPS

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 9, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
IHSG Terkubur 6,58 Persen, OJK Terbitkan Beleid Buyback Saham Tanpa RUPS

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.

“Tujuannya untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi signifikan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Pada perdagangan Senin 9 Maret 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam 361,731 poin (6,58%) ke posisi 5.136,809. Sepanjang perdagangan, indeks mencapai level tertingginya di 5.364,604 atau melemah 133,936 poin dan terendahnya di 5.133,151 atau melemah 365,389 poin dari posisi pembukaan di angka negatif 5.364,604.

OJK mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 yang terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

“Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah Covid-19 dan melemahnya harga minyak dunia,” kata Anto.

Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik atau buy back saham. Buy back saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi:

Pertama,pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Buyback SahamCobisniscobisnis & bisnisIHSHojkRUPS

Related Posts

OpenAI

OpenAI Hentikan Pengujian AI di Internet Terbuka

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OpenAI memutuskan menghentikan pelatihan model kecerdasan buatan (AI) dengan akses langsung ke internet terbuka setelah serangkaian insiden...

Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, berhasil merebut pole position Moto3 Australia 2026 setelah tampil impresif dalam...

Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Ducati Pertimbangkan Maverick Vinales Jadi Pembalap Tes 2027

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ducati tengah mempertimbangkan Maverick Vinales sebagai pembalap tes untuk menghadapi MotoGP 2027, menyusul kebutuhan tim untuk mencari...

20 Rute Transjakarta Terdampak Jakarta Running Festival 2026

20 Rute Transjakarta Terdampak Jakarta Running Festival 2026

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 20 rute Transjakarta akan mengalami perubahan jam operasional pada Minggu (25/10/2026) akibat penyelenggaraan hari kedua Jakarta...

Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Tesla Batalkan Penjualan Cybertruck di Australia dan Selandia Baru

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tesla menghentikan rencana penjualan Cybertruck di Australia dan Selandia Baru, mengecewakan pelanggan yang telah memesan kendaraan listrik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

October 24, 2026
Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

October 24, 2026
Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

October 24, 2026
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

BSI dan Prudential Syariah Perkuat Sinergi Bancassurance

October 23, 2026
OpenAI

OpenAI Hentikan Pengujian AI di Internet Terbuka

October 24, 2026
Cek Gula Darah - pexels/Artem Podrez

Gula Darah Melonjak Setelah Makan? Ini Penjelasan dari Ahli

October 24, 2026
Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite Akibat Lonjakan Konsumsi

Veda Ega Pratama Rebut Pole Position Moto3 Australia

October 24, 2026
Makan Telur - pexels/Muhammad Khawar Nazir

Ketahui Pentingnya Konsumsi Protein untuk Kesehatan Tulang

October 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved