• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, February 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 15, 2026
in Nasional
0
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki landasan konstitusional dalam tata negara Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 hanya menekankan prinsip demokratis dalam pemilihan kepala daerah, tanpa mengatur secara spesifik mekanisme yang harus digunakan. Dengan demikian, pemilihan secara langsung maupun tidak langsung dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD justru berpotensi mengurangi berbagai persoalan, khususnya praktik politik uang. Hal ini disebabkan jumlah anggota DPRD yang terbatas, sehingga proses pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih efektif dibandingkan pemilihan langsung yang melibatkan jumlah pemilih sangat besar.

“Di beberapa daerah, anggota DPRD hanya berjumlah sekitar 20 hingga 35 orang. Jika terjadi praktik politik uang, pengawasannya tentu lebih mudah dibandingkan mengawasi jutaan pemilih di satu daerah,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain aspek pengawasan, Yusril juga menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat memberi ruang bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik, namun tidak memiliki kekuatan modal besar, untuk berkompetisi secara lebih adil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan atau penetapan mekanisme Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai, apa pun sistem yang nantinya diputuskan, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dan sejalan dengan UUD 1945.

“Keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah dan DPR. Mekanisme apa pun yang dipilih, keduanya sama-sama konstitusional,” ujarnya.

Seperti diketahui, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan melalui DPRD dengan pertimbangan efisiensi dan stabilitas, sembari menekankan pentingnya kajian yang mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comDPRDpilkadaSahUUD 1945Yusril Ihza Mahendra

Related Posts

Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

by Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI: GOTO) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta (Perseroda) meluncurkan Blok M...

Mengenal Hilal Ramadan: Tanda Awal Puasa dan Waktu Kemunculannya

Mengenal Hilal Ramadan: Tanda Awal Puasa dan Waktu Kemunculannya

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bulan Ramadan selalu diawali dengan proses pengamatan hilal. Bagi umat Islam, hilal menjadi penanda penting dimulainya ibadah...

Trio Gelandang MU Kian Moncer Bersama Michael Carrick

Trio Gelandang MU Kian Moncer Bersama Michael Carrick

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United mencatat empat kemenangan beruntun sejak ditangani manajer interim Michael Carrick. Kebangkitan performa tim ini tak...

Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Lapor Komnas HAM

Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Lapor Komnas HAM

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dyah Ayu Pregawati mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin (9/2/2026)...

Prabowo-Zulhas 2029 Mencuat! Gibran Merespon

Prabowo-Zulhas 2029 Mencuat! Gibran Merespon

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

Nama Jokowi Muncul di Epstein Files, Ada Apa Sebenarnya?

February 9, 2026
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

15 Juta Orang Mampu Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Kesehatan, 54 Warga Miskin Tidak Terdaftar!

February 9, 2026
249 Wni Dari Kamboja Di pulangkan Polri Korban Penipuan Scam Online

249 Wni Dari Kamboja Di pulangkan Polri Korban Penipuan Scam Online

February 9, 2026
Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

February 10, 2026
Mengenal Hilal Ramadan: Tanda Awal Puasa dan Waktu Kemunculannya

Mengenal Hilal Ramadan: Tanda Awal Puasa dan Waktu Kemunculannya

February 10, 2026
Trio Gelandang MU Kian Moncer Bersama Michael Carrick

Trio Gelandang MU Kian Moncer Bersama Michael Carrick

February 10, 2026
Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Lapor Komnas HAM

Kematian Suami Pekerja Tambang Nikel Dinilai Janggal, Istri Lapor Komnas HAM

February 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved