JAKARTA, Cobisnis.com -Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta telah menggantikan ketentuan 3 in 1, yang mengharuskan kendaraan membawa minimal 3 penumpang. Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Apa yang dimaksud dengan Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada dasarnya memperbolehkan mobil dengan plat nomor ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan mobil dengan plat nomor genap pada tanggal genap. Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan plat nomor ganjil yang diizinkan melintasi jalan tertentu yang menerapkan aturan Ganjil Genap. Begitu pula sebaliknya pada tanggal 2 Januari, hanya mobil dengan plat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan yang menerapkan aturan Ganjil Genap di Jakarta.
Kebijakan pembatasan volume kendaraan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan tersebut.
Kapan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku?
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta pada setiap tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jam Berlaku Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Aturan Ganjil Genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode setiap hari. Pada pagi hari, aturan berlangsung dari jam 06.00 WIB hingga jam 10.00 WIB, sementara pada sore/malam hari, aturan berlaku dari jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB. Di luar periode tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil tetap diperbolehkan melintas di jalan yang masuk daftar aturan Ganjil Genap di Jakarta.
Apakah Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini?
Jika hari ini adalah hari kerja (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau Jumat) dan bukan hari libur, maka aturan Ganjil Genap di Jakarta tetap berlaku. Sebaliknya, jika hari ini adalah hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, aturan Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku, dan pengemudi bebas melintas di jalan mana saja pada jam berapa pun sepanjang hari.
Bagaimana Penentuan Plat Nomor Ganjil Genap?
Penentuan plat nomor Ganjil Genap didasarkan pada digit terakhir pada nomor polisi mobil. Nomor ganjil berakhir pada angka 1, 3, 5, 7, atau 9, sementara nomor genap berakhir pada angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Meskipun Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta menuntut perhatian ekstra dari pengguna jalan, hal ini perlu dilakukan untuk mematuhi aturan dan mencegah pelanggaran. Daftar jalan yang terkena aturan Ganjil Genap Jakarta dapat dilihat di atas, dan juga mencakup jalan-jalan yang terhubung dengan gerbang tol.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih