JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan ganjil genap di Jakarta, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan gerbang tol, menggantikan kebijakan 3 in 1 di masa lalu.
Essensi dari ketentuan Ganjil Genap di Jakarta adalah memperbolehkan mobil dengan nomor polisi ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara mobil dengan nomor polisi genap diizinkan pada tanggal genap.
Misalnya, pada tanggal 3 Januari hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta. Begitu pula sebaliknya, pada tanggal 2 Januari hanya mobil dengan nomor polisi genap yang diizinkan melewati ruas jalan tersebut.
Tujuan dari pembatasan volume kendaraan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan tersebut.
Ketentuan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku, sehingga pengemudi mobil bebas melintas di mana saja dan kapan saja sepanjang hari.
Jam penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua periode, yakni pagi dan sore/malam. Periode ganjil genap Jakarta pagi berlangsung dari jam 06.00 WIB hingga jam 10.00 WIB, sedangkan periode sore/malam berlangsung dari jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.
Nomor polisi mobil menentukan kapan kendaraan boleh melintas sesuai dengan aturan ganjil genap ini. Mobil dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil diperbolehkan pada hari ganjil, sementara yang berakhiran angka genap di hari genap.
Dengan demikian, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta mewajibkan pengguna jalan untuk memperhatikan daftar jalan yang menerapkan aturan ini setiap kali hendak melintasi jalan umum di Ibu Kota.
Daftar jalan-jalan yang menerapkan aturan Ganjil Genap di Jakarta meliputi beberapa ruas jalan utama dan jalan terhubung gerbang tol, yang berlaku sejak 6 Juni 2022.
Berikut Daftar Jalan Raya yang Memberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022) :
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih