• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kajian CORE Sebut UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja dan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 27, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kajian CORE Sebut UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja dan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan

Cobisnis.com – Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, ancaman bagi perusahaan pelanggar tidak lagi perdata, tetapi masuk ranah pidana.

“Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” kata Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, dilansir Antara, Sabtu (26 Desember 2020).

Sebelumnya, soal pesangon pekerja terdampak PHK menggunakan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, kata dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar, maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan lebih pahit lagi biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Sehingga, memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun yang terdampak PHK.

Meskipun jumlah pengkalian pesangonnya lebih kecil, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja.

“Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Piter.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam dari mulai mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course

Related Posts

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

by Iwan Supriyatna
April 11, 2026
0

SIMALUNGUN, Cobisnis.com – PTPN IV PalmCo menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi lokasi implementasi awal introduksi tiga spesies serangga penyerbuk unggul...

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film drama keluarga berjudul Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya? hadir sebagai sajian emosional yang mengangkat kompleksitas hubungan...

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Presiden Amerika Serikat, JD Vance, tiba di Pangkalan Udara Nur Khan yang berlokasi di sekitar Islamabad,...

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa...

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

by Hidayat Taufik
April 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dua perempuan yang diduga melakukan tindakan yang dinilai sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

April 10, 2026
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

April 11, 2026
Bahlil Ungkap Upaya Diplomasi, Nasib Dua Kapal RI di Selat Hormuz Masih Menunggu

Bahlil Ungkap Upaya Diplomasi, Nasib Dua Kapal RI di Selat Hormuz Masih Menunggu

April 10, 2026
PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Implementasi Awal Inovasi Serangga Penyerbuk Asal Tanzania

April 11, 2026
Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

Film “Ayah, Ini Arahnya Kemana Ya?” Hadirkan Potret Nyata Hubungan Ayah dan Anak

April 11, 2026
JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

JD Vance Tiba di Islamabad, Fokuskan Pembicaraan Gencatan Senjata AS-Iran

April 11, 2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

OTT Bupati Tulungagung, KPK Temukan Uang Tunai

April 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved