• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kajian CORE Sebut UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja dan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 27, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kajian CORE Sebut UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja dan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan

Cobisnis.com – Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, ancaman bagi perusahaan pelanggar tidak lagi perdata, tetapi masuk ranah pidana.

“Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” kata Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, dilansir Antara, Sabtu (26 Desember 2020).

Sebelumnya, soal pesangon pekerja terdampak PHK menggunakan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, kata dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar, maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan lebih pahit lagi biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Sehingga, memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun yang terdampak PHK.

Meskipun jumlah pengkalian pesangonnya lebih kecil, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja.

“Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Piter.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam dari mulai mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free

Related Posts

Mudik Lebaran: Tradisi Pulang Kampung yang Sarat Makna

Mudik Lebaran: Tradisi Pulang Kampung yang Sarat Makna

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi mudik kembali menjadi fenomena tahunan yang dilakukan jutaan masyarakat Indonesia. Para perantau...

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Cs Tetapkan Idul Fitri Jatuh 20 Maret 2026

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Cs Tetapkan Idul Fitri Jatuh 20 Maret 2026

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arab Saudi bersama sejumlah negara di kawasan Teluk, seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain, resmi menetapkan...

Penyeberangan Gilimanuk Lancar Sebelum Ditutup Saat Nyepi

Penyeberangan Gilimanuk Lancar Sebelum Ditutup Saat Nyepi

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, memastikan kondisi arus lalu lintas di sekitar Pelabuhan Gilimanuk...

Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) pada Rabu mengonfirmasi telah melancarkan serangkaian serangan terbaru yang menargetkan pangkalan...

Arsenal Melaju ke 8 Besar, Declan Rice Waspadai Lawan Berat

Arsenal Melaju ke 8 Besar, Declan Rice Waspadai Lawan Berat

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arsenal memastikan tempat di babak perempatfinal Liga Champions 2025/2026 usai menyingkirkan Bayer Leverkusen dengan kemenangan 2-0 pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Serangan Siber Berbasis AI Melonjak 89% pada 2025, Ini Temuan Laporan CrowdStrike 2026

Serangan Siber Berbasis AI Melonjak 89% pada 2025, Ini Temuan Laporan CrowdStrike 2026

March 3, 2026
Mudik Lebaran: Tradisi Pulang Kampung yang Sarat Makna

Mudik Lebaran: Tradisi Pulang Kampung yang Sarat Makna

March 19, 2026
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Cs Tetapkan Idul Fitri Jatuh 20 Maret 2026

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Cs Tetapkan Idul Fitri Jatuh 20 Maret 2026

March 19, 2026
Penyeberangan Gilimanuk Lancar Sebelum Ditutup Saat Nyepi

Penyeberangan Gilimanuk Lancar Sebelum Ditutup Saat Nyepi

March 19, 2026
Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

Iran Arahkan Gelombang Serangan ke Basis Militer AS di Timteng

March 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved