JAKARTA, Cobisnis.com — Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Politikus Fraksi PKB itu mempertanyakan usulan yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Para perwakilan kepala desa sebelumnya menyampaikan aspirasi tersebut ketika bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Khozin menilai perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan berpotensi mengurangi ruang demokrasi masyarakat di tingkat desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (12/9/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Menurut Khozin, kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang memadai.
Khozin menegaskan alasan efisiensi anggaran tidak semestinya digunakan untuk menghapus atau menunda pilkades. Ia menyebut tidak ada keadaan luar biasa yang saat ini mengharuskan pemilihan kepala desa dihentikan.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan potensi persoalan yang dapat muncul apabila masa jabatan kepala desa diperpanjang tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih kembali pemimpinnya.
Bagi Khozin, pilkades bukan sekadar proses pergantian kepala desa. Pemilihan tersebut menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan dan menentukan pilihan politiknya di tingkat pemerintahan desa.
“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demorkatisasi di Indonesia,” kata Khozin.
Kepala Desa AMJ Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Sebelumnya, perwakilan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan jabatan mereka.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Mereka meminta agar kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir tetap dapat menjalankan tugas sebagai penjabat (pj) kepala desa.
Kelompok tersebut beralasan masa jabatan kepala desa telah diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan ketentuan UU Desa yang baru.
Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak langsung menunjuk ASN untuk mengisi posisi penjabat kepala desa. Jabatan tersebut diusulkan dapat diberikan kepada kepala desa yang sebelumnya telah menyelesaikan masa tugasnya.
Tak hanya soal jabatan, para kepala desa AMJ turut mengusulkan penghapusan pilkades untuk periode tertentu.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyebut sekitar 36 ribu kepala desa di berbagai daerah akan memasuki akhir masa jabatan dalam rentang 2026 hingga 2029.
Menurut Jaro, mempertahankan kepala desa yang ada dapat menjadi salah satu pilihan untuk menekan pengeluaran pemerintah, khususnya biaya pelaksanaan pilkades.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro.













