• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 26, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tujuh Maskapai Ini Diputuskan Bersalah oleh KPPU, Akibat Tiket Mahal

Gilang Praditya by Gilang Praditya
June 24, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Tujuh Maskapai Ini Diputuskan Bersalah oleh KPPU, Akibat Tiket Mahal

COBISNIS.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan tujuh maskapai udara nasional bersalah dalam atas dugaan pelanggaran Pasal 5 tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Putusan KPPU tersebut berdasarkan bukti yang ada, dimana tujuh maskapai tanah air terbukti melanggar aturan jasa angkutan udara dan diberikan sanksi berupa perintah kepada para terlapor melakukan pemberitahuan secara tertulis.

Dalam sidang putusan yang melibatkan maskapai tanah air, KPPU memutuskan tujuh maskapai bersalah akibat melanggar pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 199 yang dengan sengaja membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas tiket pesawat.

“Majelis Komisi memutuskan pertama menetapkan pelapor 1-7 terbukti secara sah melanggar pasal 5.
Dua, Pelapor 1-7 TDK terbukti melanggar pasal 11 Undang Undang dan memerintah pelapor 1-7 untuk memberitahu secara tertulis ke KPPU untuk mengambil setiap kebijakan agar berpengaruh,” kata Kurnia Toha, Ketua Majelis Komisi Sidang KPPU seperti dikutip oleh Video Journalist IDX Channel Ade Firmansyah, di Jakarta, pada Selasa (24/6/2020).

Sidang yang diketuai Kurnia Toha tersebut, semula dari penyelidikan KPPU terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2019 terdapat tujuh terlapor yang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketujuh maskapai tersebut mulai dari Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Meski demikian, KPPU menyatakan lonjakan harga tiket tidak terkait kartel, sehingga tujuh terlapor tersebut terbesar dari Pasal 11.

Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diambil

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan bawah sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional, dimana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisKppuPenerbanganTiket

Related Posts

Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Airbus A380 dikenal sebagai pesawat penumpang terbesar di dunia, namun tidak banyak bandara yang bisa atau mau...

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pria asal Ghana bernama Ebo Noah mendadak menjadi perhatian publik internasional setelah mengaku sebagai nabi modern...

Yogyakarta Diprediksi Lebih Padat Saat Nataru, Jutaan Wisatawan Datang

Yogyakarta Diprediksi Lebih Padat Saat Nataru, Jutaan Wisatawan Datang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Yogyakarta diprediksi menjadi salah satu destinasi paling padat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menuju...

Pemerintah Siapkan BLT Rp 8 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Siapkan BLT Rp 8 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 8 juta per kepala keluarga bagi korban bencana...

Sapi Dianggap Suci di India, Peranannya Lebih dari Sekadar Hewan Ternak

Sapi Dianggap Suci di India, Peranannya Lebih dari Sekadar Hewan Ternak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di India, sapi bukan sekadar hewan ternak, melainkan makhluk yang dihormati secara khusus. Mayoritas penduduk Hindu memandang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Usai Viral, Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Akhirnya Minta Maaf

Usai Viral, Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Akhirnya Minta Maaf

December 24, 2025
Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

December 25, 2025
Sun Life Indonesia Perkuat Solidaritas untuk Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan

December 24, 2025
Bank Mandiri Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera

Bank Mandiri Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera

December 25, 2025
NHM Jadi Mitra Strategis IDNGOLD, Perkuat Investasi Emas Digital Berbasis Blockchain

NHM Jadi Mitra Strategis IDNGOLD, Perkuat Investasi Emas Digital Berbasis Blockchain

December 26, 2025
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

Serupa Tapi Tak Identik, Pakar Ungkap Perbedaan Matcha dan Teh Hijau

December 26, 2025
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih, Beserta Latar Belakang Perceraian

December 26, 2025
Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

Bukan Dilarang, Ini Sebab Airbus A380 Tak Bisa Mendarat Sembarangan

December 26, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved