Cobisnis.com-Kementerian Perhubungan tengah mengkaji aturan penggunaan sepeda sebagai moda transportasi ramah lingkungan yang kian ramai di jalan untuk keselamatan para pesepeda. Pihaknya pun membantah akan memajaki pemilik sepeda.
“Tidak benar Kemenhub menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Melainkan tengah menggodok aturan mengenai sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (1/7/2020).
Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucap dia.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.