JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah akademisi, mantan pejabat publik, dan pegiat antikorupsi mengajukan dokumen Amicus Curiae dalam perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dokumen itu disampaikan untuk membantu Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara objektif dan berkeadilan.
Para Amici menilai terjadi kekeliruan dalam memahami unsur tindak pidana korupsi. Menurut mereka, kerugian negara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembuktian korupsi.
Mereka menegaskan unsur utama korupsi adalah adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Dalam perkara Chromebook, Amicus Curiae menyoroti ketidakjelasan perbuatan pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Surat dakwaan dinilai belum menjelaskan tindakan konkret yang memenuhi unsur korupsi.
Para pemohon juga menilai terdapat pencampuran antara kebijakan publik dan proses pidana. Kebijakan pemilihan Chromebook disebut dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor.
Selain itu, tuduhan mengenai keuntungan bagi Google dinilai tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Para Amici menyebut tidak ada pembuktian jelas terkait tujuan memperkaya pihak tertentu.
Melalui dokumen tersebut, para pemohon meminta Majelis Hakim menerapkan prinsip kepastian hukum, fair trial, dan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara.













