Cobisnis.com – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020 menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait protokol kesehatan. Tim Pokja – dikomandoi oleh Bawaslu yang sekaligus sebagai inisiator – terdiri dari KPU, DKPP, kejaksaan, Polri, dan TNI.
Dalam rapat Tim Pokja yang berlangsung Senin (5 Oktober 2020) di Gedung Bawaslu RI menyatakan sejumlah keberhasilan dan efektivitas Pokja dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum hingga pemberian sanksi di lapangan.
Efektivitas pencegahan dan pemberian hukuman di lapangan terbukti dengan munculnya beberapa rekomendasi pembubaran yang dilakukan di beberapa daerah.
“Hingga kini Pokja telah terbentuk di lebih dari 50% daerah yang akan melaksanakan pilkada,” demikian siaran pers Bawaslu, Selasa (6 Oktober 2020).
Beberapa daerah masih dalam proses pembentukan Pokja dan akan dilakukan percepatan guna memudahkan fungsi koordinasi pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam melawan penyebaran Covid -19.
Selain itu, guna mengoptimalkan kerja Tim Pokja, juga akan dilakukan pertemuan secara berkala. Tujuannya untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di daerah-daerah sekaligus mempelajari kendala yang dihadapi.
Hal penting lainnya adalah melakukan perbaikan dan evaluasi, terutama yang berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye dan/atau pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh KPU.
Ketua Bawaslu Abhan juga menekankan “efektivitas kinerja bersama tim, terutama dalam hal penanganan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid- 19”.
Temuan Bawaslu di lapangan juga akan direkomendasikan melalui Tim Pokja untuk ditindaklanjuti, misalnya, penindakan tegas berupa pembubaran atau penghentian kegiatan.
Berikut delapan kesimpulan Pokja usai rapat di Gedung Bawaslu RI:
1. Pokja dibentuk sebagai wadah untuk melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Jika di lapangan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka rekomendasinya disampaikan melalui Pokja.
2. Untuk mengoptimalkan koordinasi antara anggota Pokja, maka pertemuan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 harus
dilaksanakan secara berkala yang pertemuannya dapat dilakukan melalui video conference sampai dengan tingkat kabupaten/kota yang fasilitasnya telah tersedia di kepolisian.
3. Mengedepankan proses pencegahan seperti sosialisasi dengan memfokuskan kepada peserta
pemilihan dan daerah yang rawan.
4. Perlu rumusan terhadap struktur, tugas, dan fungsi pada masing-masing instansi dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja.
5. Mendorong secara terus menerus kepada peserta Pemilihan untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
6. Memperkuat penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan
Covid-19.
7. Untuk mengefektifkan koordinasi antara sesama anggota yang tergabung dalam Kelompok Kerja, maka diperlukan sarana komunikasi seperti grup Whatsapp atau nama lainnya.
8.Sebagai upaya percepatan dalan merespon terhadap laporan pelanggaran protokol kesehatan
Covid-19, maka dibutuhkan call center pengaduan dari masyarakat.