• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Bank Mandiri Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp1,17 Triliun

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 17, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bank Mandiri Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp1,17 Triliun

JAKARTA – Cobisnis.com PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ternyata menjadi salah satu perusahaan yang mendapat bantuan finansial dari pemerintah berupa keringangan pajak.

Berdasarkan laporan tahunan Bank Mandiri, keringanan pajak yang dimaksud sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 UU No.2 Tahun 2020. Beleid ini mengatur tentang penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha.

Ada tiga syarat utama bagi wajib pajak yang bisa menerima keringanan pajak. Di antaranya berbentuk perseroan terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu.

Jika memenuhi semua persyaratan itu, maka wajib pajak dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun 2021.

Mengacu laporan tahunannya, Bank Mandiri mengaku telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif penurunan tarif pajak sebesar 3 persen tersebut.

“Sehingga untuk tahun 2021 Bank Mandiri menggunakan tarif pajak 19 persen dalam perhitungan PPh Badan,” tulis Bank Mandiri dikutip Kamis, 17 Februari.

Jumlah PPh Badan Bank Mandiri tahun 2021 apabila dihitung dengan menggunakan tarif pajak sebesar 19 persen atau setelah mendapat keringanan pajak adalah Rp7,44 triliun. Sementara tanpa keringanan pajak 3 persen atau membayar tarif pajak 22 persen, Bank Mandiri harus membayar Rp8,61 triliun.

“Sehingga dalam hal ini Bank Mandiri mendapatkan insentif pajak sebesar Rp1,17 triliun,” kata Bank Mandiri.

Adapun kebijakan pajak Bank Mandiri dan pelaksanaannya disetujui dan ditinjau oleh Direktur Keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Strategi dan pelaksanaan kewajiban pajak ini juga ditinjau setiap tahun oleh Direktur Keuangan.

Bank Mandiri pun memastikan senantiasa berusaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai informasi, penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.

Adapun seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman COVID-19 bagi masyarakat dan negara.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: bank mandiriBisnis indonesiacobisnis.comMandiriPajak

Related Posts

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecemasan dapat muncul dalam berbagai situasi, mulai dari menghadapi ujian hingga menunggu kabar yang penting. Meski wajar...

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Monako dinobatkan sebagai tempat tinggal terbaik di dunia pada 2026 berdasarkan Nomad Lifestyle Index yang dirilis Nomad...

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati peringkat keempat sebagai negara paling ramah di dunia pada 2026 berdasarkan Readers' Choice Awards...

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Produksi emas dunia masih didominasi sejumlah negara dengan industri pertambangan berskala besar. Berdasarkan data Mineral Commodity Summaries...

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah warga yang kondisinya tidak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Jaga Kepercayaan Publik

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Dorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Banyak Mendengar

October 25, 2026
Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

October 25, 2026
Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

October 25, 2026
Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

October 25, 2026
Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

October 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved