• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ternyata, ini yang Jadi Biang Keladi PT Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan

Saeful Imam by Saeful Imam
April 20, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ternyata, ini yang Jadi Biang Keladi PT Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan

PT Indofarma bangkrut

JAKARTA, Cobisnis.com – Keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk tengah mengalami kesulitan yang cukup serius. Perusahaan telah mencatatkan kerugian berulang sejak beberapa tahun terakhir, menyebabkan ekuitasnya menjadi negatif dan arus kas operasionalnya juga negatif. Baru-baru ini, terungkap bahwa perusahaan BUMN ini belum dapat membayar gaji para karyawannya.

Menurut Yeliandriani, Direktur Utama Indofarma, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (20/4/2024), pernyataan bahwa perusahaan belum membayarkan gaji untuk bulan Maret 2024 adalah kenyataan.

Dari laporan keuangan terbaru Indofarma, yakni laporan kuartal III/2023 yang belum diaudit dan dilaporkan ke BEI, terungkap bahwa perusahaan ini mengalami kerugian bersih sebesar Rp 191,7 miliar. Ini meningkat dari kerugian sebesar Rp 183,11 miliar pada kuartal yang sama tahun sebelumnya. Namun, laporan keuangan untuk tahun 2023 belum dirilis oleh Indofarma.

Laporan arus kas Indofarma juga menunjukkan situasi keuangan yang memprihatinkan. Arus kas dari aktivitas operasional mencatatkan defisit hingga Rp 188,59 miliar. Pengeluaran terbesar termasuk pembayaran untuk pemasok dan karyawan sebesar Rp 611,52 miliar, dan pembayaran bunga utang sebesar Rp 20,58 miliar. Sementara itu, pemasukan kas dari pelanggan hanya Rp 443,44 miliar. Arus kas dari investasi juga negatif sebesar minus Rp 950 juta.

Yeliandriani menjelaskan bahwa keputusan menunda pembayaran gaji juga terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mempengaruhi perusahaan. Meskipun PKPU tidak langsung memengaruhi operasional, perusahaan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan. Indofarma belum merilis laporan keuangan resmi untuk tahun 2023, yang akan mencakup kondisi keuangan terkini setelah finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Meskipun pembayaran gaji ditunda, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpengaruh karena sudah diajukan kepada tim pengurus PKPU. Yeliandriani menegaskan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan koordinasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: BUMN merugiindofarma bangkrutindofarma tak bayar gaji karyawan

Related Posts

Selain Biofarma, Ada Enam Perusahaan BUMN Lagi yang Masih ‘Sakit’ dan Merugi

Selain Biofarma, Ada Enam Perusahaan BUMN Lagi yang Masih ‘Sakit’ dan Merugi

by Saeful Imam
November 6, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dari 47 perusahaan BUMN, tujuh di antaranya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Inflasi, Sanksi, dan Utang, Ini Deretan Negara dengan Mata Uang Paling Lemah di Dunia 2026

Inflasi, Sanksi, dan Utang, Ini Deretan Negara dengan Mata Uang Paling Lemah di Dunia 2026

May 14, 2026
UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

UI Dorong Strategi Dekarbonisasi untuk Tekan Emisi Karbon Pelayaran

May 14, 2026
DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

DJP Temukan Rp 383 Triliun Harta yang Belum Dilaporkan, Pemerintah Beri Waktu Terakhir 6 Bulan

May 14, 2026
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Nadiem Tetap Dituntut 27,5 Tahun

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Nadiem Tetap Dituntut 27,5 Tahun

May 14, 2026
Hantavirus Kembali Jadi Sorotan, Ketahui Penularan dan Pencegahannya

Hantavirus Kembali Jadi Sorotan, Ketahui Penularan dan Pencegahannya

May 15, 2026
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Mahkamah Konstitusi: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 15, 2026
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban bagi yang Belum Aqiqah

Dianggap Punah, Burung Pegar Langka Ini Dipulangkan ke Vietnam

May 15, 2026
PLN Luncurkan Kampanye Transportasi Publik Berbasis Listrik di Jakarta

PLN Luncurkan Kampanye Transportasi Publik Berbasis Listrik di Jakarta

May 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved