Cobisnis.com – Terkait dengan kasus gagal bayar dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), mantan Direktur Utama periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, divonis seumur hidup akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Seperti dilansir iNews, Senin (12/10/2020), putusan tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arwi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).
Hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan perbuatan Hendrisman menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun, dan tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme.
“Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal,” ujar anggota majelis hakim seperti dikutip Antara.
Meski demikian, yang meringankan Hendrisman adalah dinilai tidak asal-asalan dalam mengambil keputusan, bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki rekam jejak mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan.
“Namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama,” pungkas hakim.