• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 6, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Humaniora

Terbitkan Peraturan Presiden untuk Larang Mudik Lebaran

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
March 28, 2021
in Humaniora
0
Terbitkan Peraturan Presiden untuk Larang Mudik Lebaran

Cobisnis.com – Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal. Untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta.

Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 – 17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan. Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita covid baru pasca lebaran.

Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi utamanya vaksinasi. Vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah. Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah.

Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.

Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. Bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram. Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau.

Data dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada saat musim pelarangan mudik lebaran 2020, sebanyak 1.293.658 orang masuk ke Jawa Tengah. Potensi mudik lebaran ke Jawa Tengah tahun 2020 diprediksi sebesar 5.956.025 orang. Tidak mudik 3.335.374 orang (56 persen), mudik 2.203.729 orang (37 persen) dan mudik dini 416.922 orang (7 persen).

Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar. Surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi.

Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan. Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional,  berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari).

Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan.

Minim perhatian pengusaha transportasi darat

Rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas. Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan apparat Polri menjadi kendala.

Pengusaha transportasi darat yang sangat merasakan dampak kebijakan larangan Mudik Lebaran tahun lalu. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.

Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar.

Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat. Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. Pemerintah termasuk pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.

Hal lain, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB tahun 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat. Sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk ke titik nadir. Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan pemerintah?

Sangat diperlukan upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga.

Perlu regulasi

Tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal.

Ini sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan covid. Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan.

Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Djoko Setijowarnolarangan mudikMudik

Related Posts

Transportasi publik.

Bantuan BBM untuk Sopir Angkot dan Bus, Transportasi Umum RI Bakal Lebih Baik?

by Iwan Supriyatna
September 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah akan meluncurkan enam paket stimulus ekonomi pada kuartal IV tahun ini, salah satunya adalah program 'Cash...

Mudik Bareng MIND ID, Aman, Hati Tenang, dan Bikin Nagih Lagi

Mudik Bareng MIND ID, Aman, Hati Tenang, dan Bikin Nagih Lagi

by Rizki Meirino
March 27, 2025
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Kamis pagi di penghujung Ramadan 1446 Hijriah, Ahmad Hidayat tampak sumringah. Di benaknya, terbayang aroma kampung halaman dan...

Tip Mengelola Keuangan Mudik: Mudik Nyaman, Keuangan Aman!

Tip Mengelola Keuangan Mudik: Mudik Nyaman, Keuangan Aman!

by Farida Ratnawati
March 27, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tidak terasa Lebaran akan tiba. Apakah Anda akan mudik? Bagaimana persiapan mudik Anda dan keluarga untuk Lebaran...

IFG Kembali Dukung Gelaran Mudik Gratis BUMN, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat

IFG Kembali Dukung Gelaran Mudik Gratis BUMN, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat

by Rizki Meirino
March 8, 2025
0

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian BUMN dan BUMN kembali gelar program mudik bersama BUMN dengan tema “Mudik Aman Sampai Tujuan” yang merupakan...

Posko Mudik BNI Fasilitasi Istirahat Pemudik

by Rizki Meirino
April 21, 2023
0

JAKARTA ,Cobisnis.com -Dalam rangka membantu terwujudnya kenyamanan dan keselamatan selama periode mudik lebar 2023, BNI ikut mendukung program Kementerian BUMN...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Verrell Bramasta

Dirujak Netizen Gara-gara Outfit, Verrell Bramasta Pernah Belajar di Singapura hingga Oxford

December 5, 2025
Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

December 5, 2025
CIMB Niaga

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution untuk Dampingi Nasabah Sambut 2026

December 5, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TRIN Umumkan Kerja Sama Besar dengan Keponakan Presiden Prabowo, Ini Detailnya

December 5, 2025
Pusat Konvensi AI di China Dirancang oleh Kecerdasan Buatan

Pusat Konvensi AI di China Dirancang oleh Kecerdasan Buatan

December 5, 2025
BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

December 5, 2025
Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

December 5, 2025
Pesan di Balik Klaim Kemenangan Putin yang Mengenakan Seragam Kamuflase di Ukraina

Pesan di Balik Klaim Kemenangan Putin yang Mengenakan Seragam Kamuflase di Ukraina

December 5, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved