• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Teknologi

Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
October 17, 2020
in Teknologi
0
Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Cobisnis.com – Teknologi Ride-Hailing Memberi Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan. Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum. Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali.

“Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab. Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” ujar pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin.

Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pernyataan Muslich tersebut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyatakan Grab dan TPI bersalah atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI. Menurut KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI. Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen, hal ini dirancang secara khusus agar kinerja baik pengemudi dapat berlangsung secara konsisten. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara dengan nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

“Dunia bergerak dinamis. Prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap dijaga. Apalagi masalah transportasi ini sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Nah, dengan putusan PN Jaksel ini, kita semua perlu melihat lagi bagaimana semua pihak bisa beradaptasi,” ujar Zainal, yang juga Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Jika semua pihak melihat putusan ini sebagai masukan untuk beradaptasi, tambah Muslich, maka regulatory framework di sektor transportasi, khususnya di bidang ride-hailing, akan mampu mengoptimalkan potensi dari perkembangan teknologi.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Related Posts

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecemasan dapat muncul dalam berbagai situasi, mulai dari menghadapi ujian hingga menunggu kabar yang penting. Meski wajar...

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Monako dinobatkan sebagai tempat tinggal terbaik di dunia pada 2026 berdasarkan Nomad Lifestyle Index yang dirilis Nomad...

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

Diakui Dunia, Indonesia Jadi Negara Paling Ramah Keempat pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia berhasil menempati peringkat keempat sebagai negara paling ramah di dunia pada 2026 berdasarkan Readers' Choice Awards...

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

Daftar 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak pada 2026, RI Masuk?

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Produksi emas dunia masih didominasi sejumlah negara dengan industri pertambangan berskala besar. Berdasarkan data Mineral Commodity Summaries...

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

Mendagri Dorong Pemda Sisihkan Dana untuk Renovasi Rumah Warga

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah warga yang kondisinya tidak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Jaga Kepercayaan Publik

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Dorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Banyak Mendengar

October 25, 2026
Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

October 25, 2026
Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

October 25, 2026
Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

October 25, 2026
Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

October 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved