• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Teknologi

Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
October 17, 2020
in Teknologi
0
Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Cobisnis.com – Teknologi Ride-Hailing Memberi Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan. Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum. Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali.

“Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab. Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” ujar pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin.

Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pernyataan Muslich tersebut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyatakan Grab dan TPI bersalah atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI. Menurut KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI. Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen, hal ini dirancang secara khusus agar kinerja baik pengemudi dapat berlangsung secara konsisten. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara dengan nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

“Dunia bergerak dinamis. Prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap dijaga. Apalagi masalah transportasi ini sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Nah, dengan putusan PN Jaksel ini, kita semua perlu melihat lagi bagaimana semua pihak bisa beradaptasi,” ujar Zainal, yang juga Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Jika semua pihak melihat putusan ini sebagai masukan untuk beradaptasi, tambah Muslich, maka regulatory framework di sektor transportasi, khususnya di bidang ride-hailing, akan mampu mengoptimalkan potensi dari perkembangan teknologi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Related Posts

Menkes Budi Gunadi: Menangis Bisa Bantu Redakan Stres

Menkes Budi Gunadi: Menangis Bisa Bantu Redakan Stres

by Hidayat Taufik
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menangis sering dianggap sebagai tanda seseorang tidak kuat menghadapi masalah. Karena itu, sebagian orang memilih menahan air...

Karya Terbaru Garin Nugroho Tampil di Tokyo International Film Festival

Karya Terbaru Garin Nugroho Tampil di Tokyo International Film Festival

by Hidayat Taufik
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Karya terbaru Garin Nugroho, Merah Sebelum Fajar atau Red Before Dawn, mendapat kesempatan tampil dalam program Main...

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pergantian pimpinan Polri resmi ditandai dengan serah terima panji-panji Tribrata di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan,...

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah...

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ombudsman RI mempertanyakan langkah pembongkaran bangunan mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Menurut Ombudsman,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

October 2, 2026
Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

October 2, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri menghadirkan promo serba 28 berupa diskon, cashback hingga Rp2,8 juta, bonus Livin’poin, dan 280 hadiah kejutan.

Bank Mandiri Tebar Promo Serba 28

October 2, 2026
Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

October 2, 2026
Menkes Budi Gunadi: Menangis Bisa Bantu Redakan Stres

Menkes Budi Gunadi: Menangis Bisa Bantu Redakan Stres

October 3, 2026
Karya Terbaru Garin Nugroho Tampil di Tokyo International Film Festival

Karya Terbaru Garin Nugroho Tampil di Tokyo International Film Festival

October 3, 2026
Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

October 3, 2026
Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

October 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved