• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Teknologi

Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
October 17, 2020
in Teknologi
0
Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Cobisnis.com – Teknologi Ride-Hailing Memberi Peluang Positif, Putusan PN Jakarta Selatan Hendaknya Menjadi Masukan untuk Beradaptasi dengan Perkembangan Digitalisasi

Perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan. Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum. Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali.

“Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab. Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” ujar pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin.

Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pernyataan Muslich tersebut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyatakan Grab dan TPI bersalah atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI. Menurut KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI. Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen, hal ini dirancang secara khusus agar kinerja baik pengemudi dapat berlangsung secara konsisten. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara dengan nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

“Dunia bergerak dinamis. Prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap dijaga. Apalagi masalah transportasi ini sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Nah, dengan putusan PN Jaksel ini, kita semua perlu melihat lagi bagaimana semua pihak bisa beradaptasi,” ujar Zainal, yang juga Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Jika semua pihak melihat putusan ini sebagai masukan untuk beradaptasi, tambah Muslich, maka regulatory framework di sektor transportasi, khususnya di bidang ride-hailing, akan mampu mengoptimalkan potensi dari perkembangan teknologi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: cobisnis.comPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Related Posts

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti potongan komisi ojek online saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta....

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Insiden kecelakaan serius terjadi antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kendaraan Toyota Avanza di perlintasan tanpa...

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

by Zahra Zahwa
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah di Guangzhou memperkenalkan aturan baru untuk melindungi tradisi pembuatan dim sum secara manual. Mulai 1 Mei,...

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

by Zahra Zahwa
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, dipindahkan ke tahanan rumah setelah bertahun-tahun ditahan oleh militer. Namun,...

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, 4 Orang Tewas

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, 4 Orang Tewas

by Desti Dwi Natasya
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kecelakaan maut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan mobil terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Insiden ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Astra Agro

Penguatan SDM Industri Sawit, Astra Agro Lestari Kolaborasi dengan Universitas Brawijaya

April 30, 2026
Bukan Sekadar Pidato, Prabowo Siapkan Kebijakan Istimewa di Hari Buruh 1 Mei

Bukan Sekadar Pidato, Prabowo Siapkan Kebijakan Istimewa di Hari Buruh 1 Mei

April 30, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

May 1, 2026
Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

May 1, 2026
Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

May 1, 2026
Warisan Powell di The Fed: Dari Krisis Pandemi, Inflasi 40 Tahun, hingga Konflik dengan Trump

Warisan Powell di The Fed: Dari Krisis Pandemi, Inflasi 40 Tahun, hingga Konflik dengan Trump

May 1, 2026
Kartu Pokemon Jadi Komoditas Miliaran, Mendag Minta PKTN Awasi Transaksi yang Makin Liar

Kartu Pokemon Jadi Komoditas Miliaran, Mendag Minta PKTN Awasi Transaksi yang Makin Liar

May 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved