• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Pembiayaan, Satu Dibekukan

H. Fuad by H. Fuad
March 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Ekonom Indef Nilai Langkah OJK Tepat Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan. Dua perusahaan yaitu PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance terpaksa dicabut izinnya.

Sementara satu perusahaan yaitu PT Panen Arta Indonesia Multifinance baru tahap pembekuan izin usahanya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menegaskan perusahaan itu dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.

“Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18 Maret 2021).

Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma
Nusantara Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan
KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan
usaha.

Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-
18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

Selanjutnya adalah PT Dian Mandiri Multifinance dicabut izinnya dengan keputusan KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. Perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Perusahaan beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian juga disebut perusahaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance yang dibekukan izin usahanya dengan keputusan S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan ini disebut melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Karena tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dan telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut maka Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download

Related Posts

Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya praktik beras premium abal-abal yang dijual jauh di atas harga...

Perombakan di Chelsea Dimulai, Rosenior Didepak Kini Bidik Eks Pelatih?

Perombakan di Chelsea Dimulai, Rosenior Didepak Kini Bidik Eks Pelatih?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Chelsea resmi memecat Liam Rosenior dari jabatan manajer klub setelah rentetan hasil buruk di Premier League. Keputusan...

Lebih dari 640 Sekolah Rusak, Iran Hentikan Kelas Tatap Muka Imbas Perang

Lebih dari 640 Sekolah Rusak, Iran Hentikan Kelas Tatap Muka Imbas Perang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Iran resmi menutup seluruh kegiatan sekolah tatap muka di tengah meningkatnya eskalasi konflik dengan Amerika Serikat...

Minyakita Berpotensi Naik, Biaya Kemasan Jadi Pemicu Utama Kenaikan Harga

Minyakita Berpotensi Naik, Biaya Kemasan Jadi Pemicu Utama Kenaikan Harga

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga plastik di dalam negeri berpotensi menekan harga bahan pangan, termasuk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita....

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

Laut Hormuz Memanas, Trump Instruksikan Tembak Kapal Iran

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Donald Trump memerintahkan Angkatan Laut Amerika Serikat bertindak tegas di Selat Hormuz. Ia menargetkan kapal-kapal Iran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Perkuat Posisi Lewat Inovasi dan Integrasi Teknologi

April 23, 2026
Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hampir 6.000 Orang Datang

April 23, 2026
Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

Mentan Soroti Dugaan Beras Premium Fiktif, Harga Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

April 24, 2026
Perombakan di Chelsea Dimulai, Rosenior Didepak Kini Bidik Eks Pelatih?

Perombakan di Chelsea Dimulai, Rosenior Didepak Kini Bidik Eks Pelatih?

April 24, 2026
Lebih dari 640 Sekolah Rusak, Iran Hentikan Kelas Tatap Muka Imbas Perang

Lebih dari 640 Sekolah Rusak, Iran Hentikan Kelas Tatap Muka Imbas Perang

April 24, 2026
Minyakita Berpotensi Naik, Biaya Kemasan Jadi Pemicu Utama Kenaikan Harga

Minyakita Berpotensi Naik, Biaya Kemasan Jadi Pemicu Utama Kenaikan Harga

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved