• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Pembiayaan, Satu Dibekukan

H. Fuad by H. Fuad
March 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Ekonom Indef Nilai Langkah OJK Tepat Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan larangan usaha bagi tiga perusahaan pembiayaan. Dua perusahaan yaitu PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance terpaksa dicabut izinnya.

Sementara satu perusahaan yaitu PT Panen Arta Indonesia Multifinance baru tahap pembekuan izin usahanya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menegaskan perusahaan itu dilarang untuk melakukan kegiatan usaha.

“Satu perusahaan dicabut izinnya karena perubahan usaha. Satu perusahaan lagi dicabut izinnya karena sanksi. Lalu satu lagi dibekukan terkait pemenuhan modal,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18 Maret 2021).

Berikut dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya; PT Swadharma
Nusantara Pembiayaan dicabut izinnya dengan surat keputusan
KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021 akibat perubahan kegiatan
usaha.

Perusahaan tersebut beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-
18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

Selanjutnya adalah PT Dian Mandiri Multifinance dicabut izinnya dengan keputusan KEP-8/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. Perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Perusahaan beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian juga disebut perusahaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance yang dibekukan izin usahanya dengan keputusan S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan ini disebut melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Karena tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dan telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut maka Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download

Related Posts

Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode triwulan...

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah tipis 0-1 pada partai final FIFA Series 2026 yang...

11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Forum Bisnis Indonesia–Jepang di Tokyo dan menyaksikan langsung penandatanganan 11 kerja sama ekonomi...

Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Donald Trump kembali melontarkan pernyataan keras kepada Iran dengan menuntut agar Selat Hormuz tetap terbuka untuk perdagangan...

Harga Minyak Dunia Tembus US$115, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Belum Naik

Harga Minyak Dunia Tembus US$115, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Belum Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menepis isu kenaikan harga BBM per 1 April 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan belum ada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
Perang Iran Bikin Pasar Kerja Amerika Serikat Terancam Membeku Lebih Lama

Perang Iran Bikin Pasar Kerja Amerika Serikat Terancam Membeku Lebih Lama

March 30, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

Hasil Timnas Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026

March 30, 2026
11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

11 Kesepakatan Ekonomi Indonesia – Jepang Rp 400 Triliun Disaksikan Prabowo

March 30, 2026
Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka atau Iran Akan Kena Serangan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved