JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Tangerang Selatan membongkar sebuah pabrik pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp20 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan bahwa lokasi produksi berada di rumah kontrakan petak yang letaknya tidak jauh dari Stasiun Manggarai. Tempat tersebut digunakan para pelaku untuk memproduksi tembakau sintetis secara rutin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh bahan baku serta peralatan produksi dari China. Mereka telah melakukan produksi narkotika sintetis tersebut sebanyak delapan kali dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan gram hingga beberapa kilogram.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram, serta sejumlah mesin dan bahan prekursor. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 20 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Polisi menyebut tembakau sintetis itu dipasarkan melalui media sosial dengan target utama kalangan remaja dan mahasiswa. Di pasar gelap, narkotika tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.














