JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, AW diketahui menghabiskan dana besar, mencapai Rp 100–150 juta, untuk membeli berbagai peralatan penunjang budidaya ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa sebagian besar peralatan tersebut merupakan barang impor dari berbagai negara, seperti Finlandia, Jerman, dan China. Peralatan yang ditemukan di lokasi antara lain grow tent, alat ukur pH air, botanical extractor, vaporizer, grinder, timbangan digital, cooler box, vacuum sealer, hingga sistem tanam semi-hidroponik.
Menurut keterangan polisi, aktivitas menanam ganja ini berawal dari kebiasaan AW mengonsumsi ganja saat tinggal di Amerika Serikat selama beberapa tahun.
Kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia membuat AW memilih untuk menanam sendiri di rumahnya. Bibit ganja diperoleh melalui pembelian daring, kemudian dibudidayakan hingga siap panen.
AW ditangkap bersama istrinya dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi menyatakan sang istri mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak ikut mengonsumsi ganja.
Meski demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib.
Istri AW dijerat Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.













