• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

SWI: Waspada Investasi Penawaran Aset Kripto Ilegal

Fathi by Fathi
December 3, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
SWI: Waspada Investasi Penawaran Aset Kripto Ilegal

Market Crypto Dunia berimbas ke CAD.

JAKARTA, COBISNIS.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjol Ilegal

SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 s.d. November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: CryptofintechKemendagojkpinjol ilegal

Related Posts

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain memilih...

Kabur ke Jakarta, Tersangka Perbankan BPR DCN Malang Akhirnya Diamankan OJK dan Polri

Kabur ke Jakarta, Tersangka Perbankan BPR DCN Malang Akhirnya Diamankan OJK dan Polri

by Desti Dwi Natasya
March 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dari PT BPR DCN Malang berhasil diamankan oleh Otoritas Jasa Keuangan...

IHSG Dibuka Lagi, Investor Wajib Waspadai Deretan Agenda Penting Ini

IHSG Dibuka Lagi, Investor Wajib Waspadai Deretan Agenda Penting Ini

by Desti Dwi Natasya
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa saham Indonesia resmi kembali beroperasi pada Rabu (25/3/2026) setelah libur. Namun, pergerakan pasar diperkirakan tidak akan...

Siapa Friderica Widyasari Dewi? Ini Profil Ketua Baru OJK 2026–2031

Siapa Friderica Widyasari Dewi? Ini Profil Ketua Baru OJK 2026–2031

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Friderica Widyasari Dewi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031....

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

Disiplin Pasar Diperketat, OJK Periksa 27 Kasus Dugaan Pelanggaran di Bursa

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 27 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di pasar modal Indonesia. Langkah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

Diplomat Inggris Dideportasi Rusia, Diduga Mata-mata

March 30, 2026
BasePerp

BasePerp Mengumpulkan Dana Lebih dari $1,1 Juta, Menjadi Proyek DeFi Menjanjikan di Base Chain

March 31, 2026
Sidang Promosi Doktor Direktur AIA, Rista Qatrini Manurung

Sidang Promosi Doktor Direktur AIA, Rista Qatrini Manurung

March 31, 2026
Kepercayaan Publik ke IFG Life Dinilai Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

Kepercayaan Publik ke IFG Life Dinilai Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi

March 31, 2026
BYOND by BSI Jadi Andalan Anak Muda, Target Tembus 10 Juta Pengguna di 2026

BYOND by BSI Jadi Andalan Anak Muda, Target Tembus 10 Juta Pengguna di 2026

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved