• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Subhan Batalkan Tuntutan Rp 125 Triliun, Desak Gibran dan KPU Mundur

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 6, 2025
in Nasional
0
Subhan Batalkan Tuntutan Rp 125 Triliun, Desak Gibran dan KPU Mundur

Screenshot

JAKARTA, Cobisnis.com – Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, memutuskan untuk tidak lagi menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam perkara gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa perdamaian tidak bergantung pada uang, melainkan pada tanggung jawab moral dari pihak tergugat.

Subhan menyampaikan hal itu seusai mediasi pada Senin (6/10/2025). Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan uang, tetapi meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mundur dari jabatannya.

Menurutnya, permintaan tersebut didasari keinginan agar pemimpin negara menunjukkan sikap etis dan taat hukum. “Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya di hadapan awak media.

Subhan menilai nilai Rp 125 triliun yang sebelumnya diajukan hanyalah simbol atas kerugian moral dan sosial yang dirasakan masyarakat. Ia menambahkan, jumlah itu baru akan dibahas dalam proses mediasi atau sidang lanjutan bila tidak tercapai kesepakatan damai.

Proses mediasi dijadwalkan berlanjut pada Senin (13/10/2025), dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat atas proposal perdamaian penggugat. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Gibran maupun pihak KPU.

Dalam gugatan tersebut, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyoroti syarat administrasi pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, dan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007. Subhan menilai pendidikan tersebut setara SMA dan menimbulkan perdebatan soal syarat pencalonan.

Selain itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden saat ini tidak sah secara hukum. Ia juga mengusulkan agar KPU turut dinyatakan lalai karena telah menetapkan pencalonan yang dinilainya tidak memenuhi syarat.

Petitum gugatan Subhan juga mencakup permintaan agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara, disertai Rp 10 juta yang akan disetorkan ke kas negara sebagai kompensasi moral bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu etik dan legitimasi jabatan publik di tingkat nasional. Proses mediasi berikutnya akan menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke tahap persidangan atau berakhir damai di meja mediasi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: CobisnisGibran RakabuminggugatanPebisnismudaPengadilan NegeriSubhan

Related Posts

Timnas Futsal Indonesia Menang 5-3 atas Jepang dan Lolos ke Final

Timnas Futsal Indonesia Menang 5-3 atas Jepang dan Lolos ke Final

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas futsal Indonesia melangkah ke final Piala Asia Futsal 2026 setelah menyingkirkan Jepang dengan skor 5-3. Duel...

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

IHSG Naik, Purbaya: Semua Permintaan MSCI Akan Terpenuhi Tepat Waktu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan tanda rebound setelah beberapa hari mengalami tekanan pasar. Lonjakan ini...

Haram Rayakan Valentine, Fatwa MUI Tegas

Haram Rayakan Valentine, Fatwa MUI Tegas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap 14 Februari, dunia ramai merayakan Hari Valentine dengan bertukar hadiah, cokelat, bunga, hingga boneka. Tapi untuk...

AS dan Israel Anggap Iran Musuh, Apa Strategi Sebenarnya?

AS dan Israel Anggap Iran Musuh, Apa Strategi Sebenarnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat dan Israel menempatkan Iran sebagai ancaman utama di Timur Tengah, namun strategi kedua negara berbeda....

Selotip di Kamera HP Netanyahu Jadi Sorotan, Publik Bertanya-tanya Sebabnya

Selotip di Kamera HP Netanyahu Jadi Sorotan, Publik Bertanya-tanya Sebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdana Menteri Israel menutup lensa kamera smartphone miliknya dengan selotip merah di area parkir bawah tanah Knesset,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Puan Maharani Soroti Tragedi Siswa SD di NTT, Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Nasional

Puan Maharani Soroti Tragedi Siswa SD di NTT, Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Nasional

February 5, 2026
Buyback Rp 3,75 T, Saham Prajogo Pangestu Merangkak Naik

Buyback Rp 3,75 T, Saham Prajogo Pangestu Merangkak Naik

February 4, 2026
Timnas Futsal Indonesia Menang 5-3 atas Jepang dan Lolos ke Final

Timnas Futsal Indonesia Menang 5-3 atas Jepang dan Lolos ke Final

February 5, 2026
Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

February 5, 2026
Jamkrindo Bangun 21 Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh

Jamkrindo Bangun 21 Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh

February 5, 2026
IPO

Multi Makmur Lemindo Mengaku Tak Tahu Kasus IPO PIPA

February 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved