JAKARTA,Cobisnis.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 meningkat dibandingkan pada tahun pajak 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci hingga Kamis, 21 Maret malam, sudah 9.601.041 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang masuk data Ditjen Pajak atau meningkat 7,7 persen atau 686.980 SPT jika dibandingkan hari yang sama pada tahun 2023 sebanyak 8.914.061 SPT.
“Ini adalah suatu hal baik dan kami dari sisi Kementerian Keuangan Ditjen Pajak sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaporkan SPT pendapatan di atas tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada 31 Maret 2024, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan begitu wajib pajak masih memiliki waktu hingga sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.
Menkeu menyatakan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, termasuk penyampaian SPT yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Negara Jakarta pada Jumat.
Selain itu, Kemenkeu telah meminta seluruh kantor pajak pusat dan kantor wilayah (kanwil) pajak untuk membuka operasional demi memberi layanan.
“Biasanya jelang akhir bulan kita lembur dan buka. Kita ingatkan, sampaikan dan ‘encourage’ masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar,” kata Menkeu.
Ia menambahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pelaporan pajak, Kemenkeu terus meningkatkan kewaspadaan terkait modus penipuan pajak (fraud).
Oleh karenanya, Menkeu menegaskan bahwa pajak merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan baik dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.