• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Rilis 14 Aturan Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
April 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Wakil Sri Mulyani Tantang Pemda Laporkan APBD Setiap Bulan ke Publik

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, belied tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.

Direktur Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah strategis ini berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 7 Maret.

Berikut adalah daftar 14 PMK yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

“Melalui terbitnya peraturan turunan ini, pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh,” tutup Neilmaldrin.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comkementerian keuanganPerpajakansri mulyani

Related Posts

Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar pada Ramadan 1447 H

Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar pada Ramadan 1447 H

by Dwi Natasya
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat perusahaan senilai Rp1.095.848.500 pada momentum peringatan Nuzulul Qur’an yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa...

Lebaran 2026 Diperkirakan Berbeda karena Metode Penentuan Hilal

Lebaran 2026 Diperkirakan Berbeda karena Metode Penentuan Hilal

by Hidayat Taufik
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 2026 diperkirakan berpotensi tidak serentak di Indonesia. Perbedaan tersebut berkaitan...

Kopra by Mandiri Pertahankan Predikat Best Trade Finance Provider in Indonesia

Kopra by Mandiri Pertahankan Predikat Best Trade Finance Provider in Indonesia

by Dwi Natasya
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri terus memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem bisnis nasional melalui pengembangan platform digital bagi pelaku usaha. Upaya...

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026

by Hidayat Taufik
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Organisasi Islam Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret...

Polda Metro Jaya Sebut Empat Orang Terlibat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Polda Metro Jaya Sebut Empat Orang Terlibat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

by Hidayat Taufik
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diduga dilakukan oleh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Isu Netanyahu Tewas Viral Saat Perang Iran-Israel Memanas, Kantor PM Israel Angkat Bicara

Isu Netanyahu Tewas Viral Saat Perang Iran-Israel Memanas, Kantor PM Israel Angkat Bicara

March 16, 2026
Posko Mudik BSI

Posko Mudik BSI

March 16, 2026
Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar pada Ramadan 1447 H

Jamkrindo Syariah Salurkan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar pada Ramadan 1447 H

March 16, 2026
Lebaran 2026 Diperkirakan Berbeda karena Metode Penentuan Hilal

Lebaran 2026 Diperkirakan Berbeda karena Metode Penentuan Hilal

March 16, 2026
Kopra by Mandiri Pertahankan Predikat Best Trade Finance Provider in Indonesia

Kopra by Mandiri Pertahankan Predikat Best Trade Finance Provider in Indonesia

March 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved