JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap sejumlah fasilitas fiskal yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat juga mendorong proses pemulihan ekonomi usai diterjang badai Covid-19.
Menurutnya pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang luar biasa dalam perekonomian. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia selalu mampu memanfaatkan kondisi krisis sebagai kesempatan untuk membangun pondasi yang semakin kokoh dengan memperkuat reformasi struktural.
“Reformasi struktural yang kita lakukan pada masa menghadapi Covid ini antara lain yang sangat penting dan strategis adalah terselesaikannya dan akan dilaksanakannya amanat Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengamanatkan hal yang penting yaitu deregulasi dan penyederhanaan perizinan. Bagaimana pemerintah harus terus memangkas birokrasi dari pusat hingga ke daerah,” jelas Menkeu dalam acara Webinar Kawasan Ekonomi Khusus secara daring.
Menurut Menkeu, salah satu yang diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja adalah dibentuknya KEK dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini disebut Menkeu ditujukan untuk tujuan produktif dan investasi.
“Kawasan ekonomi khusus dirancang sebagai kawasan yang diharapkan memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Di dalam kawasan ini akan diberikan berbagai fasilitas dan insentif khusus. Ini untuk menarik investasi dan kegiatan produktif bahkan tentu juga orientasi ekspor,” lanjut Menkeu.
Sasaran pengembangan KEK adalah untuk meningkatkan kehadiran modal baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan kehadiran modal ini, menurut Menkeu akan muncul kegiatan industri yang makin produktif atau optimal, serta industri yang makin kompetitif bahkan meningkatkan ekspor.
Menkeu berujar KEK dengan berbagai kekhususan dan insentif akan diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru.
Lebih lanjut, Menkeu berharap akan muncul terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi daerah-daerah di Indonesia yang memanfaatkan fasilitas KEK ini.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Menkeu mengatakan ada dua hal penting dari perubahan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus yang sekarang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.
Pertama, Peraturan Pemerintah ini diberikan kepastian fiskal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, dilakukan penerapan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Dengan demikian pelaksanaan dari kegiatan ekonomi di kawasan ekonomi khusus terutama ekspor dan impor akan semakin efisien, produktif, kompetitif, dan lebih pasti.