Cobisnis.com-Kabar baik bagi Anda pelaku UMKM atau Anda yang terkena PHK dan ini ingin berwirausaha tapi terkendala modal atau butuh pinjaman modal. Pemerintah telah menunjuk dua BUMN penjamin kredit modal kerja untuk UMKM yaitu Jamkrindo dan Askrindo dengan plafon yang bisa diperoleh maksimal hingga Rp 10 miliar.
Lantas bagaimana kriteria mendapatkan jaminan modal kerja tersebut, simak penjelasan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai berikut:
Terkait kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, menurut Teten, hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020, antara lain merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha dengan plafond pinjaman maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan oleh satu penerima pinjaman.
“Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut, dan tenor pinjaman maksimal tiga tahun,” jelas Teten.
Kriteria lainnya adalah UMKM tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.