JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang pleidoi kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik biru muda. Setelah itu, sejumlah pengemudi ojek online memberikan jaket ojol sebagai bentuk dukungan.
Menjelang sidang, Nadiem menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan nota pembelaan secara menyeluruh. Selain itu, ia menilai fakta-fakta persidangan akan menjadi bagian penting dalam pleidoi.
Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB. Sementara itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memimpin jalannya persidangan.
Dalam agenda tersebut, Nadiem dan tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan secara langsung. Karena itu, sidang pleidoi menjadi tahapan penting sebelum putusan dibacakan majelis hakim.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sesuai dakwaan.
Perkara tersebut berhubungan dengan dugaan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan. Di sisi lain, sejumlah terdakwa lain juga menjalani proses hukum dalam perkara yang sama melalui persidangan terpisah.













