JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama Nadiem Makarim ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan medis lanjutan pasca-operasi fistula ani yang dijalani pada Jumat (12/12). Sidang sempat dibuka, namun kemudian dijadwalkan ulang hingga kondisi terdakwa dinyatakan stabil.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebut adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meski demikian, pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melalui Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan tersebut keliru dalam menempatkan kewenangan. Ia menyebut, batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan telah dikaburkan. Menurutnya, seluruh fakta menunjukkan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun.
“Tidak benar bahwa klien kami diuntungkan Rp809 miliar. Nadiem tidak menerima sepeserpun. Seluruh bukti akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Dodi.
Klarifikasi Pokok Dakwaan
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, bukan oleh menteri.
Penetapan spesifikasi perangkat TIK merupakan salah satu lampiran dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun sesuai mekanisme pembentukan regulasi. Nadiem disebut tidak pernah menginstruksikan atau memutuskan penggunaan Chromebook, melainkan hanya memberikan pendapat atas paparan teknis yang disampaikan pihak internal.
Seluruh tahapan kajian dan evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk tim teknis Kemendikbudristek, JAMDATUN, BPKP, dan KPPU. Tim teknis bekerja secara independen tanpa intervensi menteri, sementara penetapan harga satuan ditentukan oleh PPK.
Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat kerugian negara. Justru, penggunaan Chrome OS dinilai menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun karena tidak adanya biaya lisensi tambahan, berbeda dengan sistem operasi lain yang memerlukan pembayaran lisensi dan biaya langganan tahunan.
Distribusi laptop Chrome OS pun dilakukan sesuai petunjuk teknis, yakni hanya ke sekolah dengan akses listrik dan internet memadai, bukan wilayah 3T. Untuk daerah 3T, pemerintah menjalankan program alternatif guna menjamin pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, perangkat berbasis Chrome OS dengan Chrome Device Management dinilai efektif membatasi penggunaan di luar kepentingan pembelajaran, termasuk pemblokiran konten judi, gim, dan pornografi.
Bantahan Keuntungan Pribadi
Tim penasihat hukum menegaskan tidak ada bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain. Bahkan, harta kekayaan Nadiem disebut menurun signifikan selama menjabat sebagai menteri.
Mereka juga membantah adanya hubungan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Sebagian besar investasi terjadi sebelum Nadiem menjabat menteri, sementara transaksi senilai Rp809 miliar yang dipersoalkan disebut sebagai transaksi korporasi internal yang tidak berkaitan dengan kebijakan kementerian maupun kepentingan pribadi Nadiem.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim belum menerima daftar alat bukti serta laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Kondisi tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak pembelaan yang tersedia untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki aset yang bersumber dari perbuatan melawan hukum.














