JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ruang lebih besar bagi maskapai dalam menentukan biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge (FS) untuk penumpang kelas ekonomi.
Melalui ketentuan terbaru, besaran FS yang dapat dikenakan maskapai kini maksimal 40 persen dari tarif batas atas berdasarkan kelompok pelayanan. Sebelumnya, komponen tambahan tersebut dibatasi paling tinggi 30 persen.
Kebijakan ini tidak terlepas dari kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Mulai 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan bahwa perubahan batas FS tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Tarif penerbangan akan dipantau agar tetap sesuai dengan kondisi industri sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman dikutip dari berbagai sumber, (4/9/26).
Menurut Lukman, besaran FS akan terus disesuaikan berdasarkan perkembangan harga avtur. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara berkala dengan mengacu pada harga bahan bakar penerbangan yang ditetapkan oleh penyedia.
Evaluasi juga memperhatikan rata-rata harga avtur di tingkat nasional serta batas harga yang telah diatur dalam regulasi.
Lukman menyebut perubahan batas FS menjadi bagian dari langkah pemerintah mengevaluasi komponen pembentuk tarif penerbangan. Selain harga bahan bakar, pemerintah mempertimbangkan kelangsungan bisnis maskapai dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman.
Pengawasan akan mencakup tarif tiket yang ditawarkan maskapai serta perubahan harga avtur. Kemenhub juga meminta agar komponen FS ditampilkan secara terpisah dalam tiket sehingga penumpang dapat mengetahui rincian biaya yang dikenakan.
Meski batas maksimal dinaikkan menjadi 40 persen, kebijakan tersebut tidak otomatis membuat harga tiket seluruh maskapai naik hingga batas tersebut. Maskapai memiliki kewenangan menetapkan FS sesuai kebutuhan operasional dan situasi pasar.
Dengan demikian, angka 40 persen hanya menjadi batas atas. Besaran yang diterapkan setiap maskapai dapat lebih rendah dengan mempertimbangkan strategi perusahaan dan kondisi permintaan pasar.













