JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah telah menetapkan relokasi sebanyak 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dari Juli hingga November 2024 mendatang.
“Mereka yang pertama kali dipindahkan berasal dari 37 kementerian/lembaga. Kami telah menyiapkan 1.740 unit hunian untuk mereka,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam pernyataannya, Senin (17/12).
Anas menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan semata-mata perpindahan fisik, melainkan juga suatu transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Dia menekankan perlunya persiapan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan pelayanan berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Menurut Anas, pemindahan ASN ke IKN adalah langkah strategis untuk memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Ini merupakan momen penting dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses ini melibatkan berbagai upaya, termasuk transformasi cara kerja, penyederhanaan proses bisnis, penggunaan teknologi digital dalam pemerintahan, penataan manajemen ASN, dan peningkatan koordinasi antar institusi, terutama melibatkan ASN dari pemerintah daerah penyangga IKN.
Tahapan pemindahan IKN, sesuai dengan UU IKN, terbagi dalam 5 fase. Fase pertama (2020-2024) melibatkan pembangunan miniatur penyelenggaraan pemerintahan, diikuti oleh fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) fokus pada pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) fokus pada Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).
“Prioritas kebijakan pada tahap awal adalah perpindahan lembaga dan ASN serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui penerapan kerja digital,” ungkap Anas.
Anas juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian tunjangan khusus bagi ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977, ASN yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan tertentu yang diatur oleh Peraturan Presiden.
“Detail besaran tunjangan yang diajukan, tahapan pemberian, dan masa pemberlakuan akan dibahas bersama Kementerian Keuangan,” tambahnya.