JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan tinggi di Spanyol memerintahkan otoritas pajak negara itu mengembalikan lebih dari 55 juta euro kepada Shakira. Nilai tersebut setara dengan sekitar 64 juta dolar AS atau lebih dari Rp1 triliun.
Pengadilan di Madrid menyatakan otoritas pajak keliru menuduh Shakira belum membayar pajak pada 2011. Sebelumnya, petugas pajak menyimpulkan Shakira tinggal di Spanyol lebih dari 183 hari pada tahun tersebut.
Namun, pengadilan menemukan penyanyi asal Kolombia itu hanya berada di Spanyol selama 163 hari. Karena itu, Shakira tidak memenuhi syarat sebagai penduduk pajak di Spanyol pada 2011.
Shakira menyebut putusan itu sebagai keputusan yang bersejarah dan sangat penting. Selain itu, ia mengatakan kasus tersebut telah merusak reputasi serta memengaruhi kesehatan dan keluarganya.
Menurut Shakira, kebocoran informasi selama proses hukum memperburuk tekanan yang ia hadapi. Meski begitu, ia menilai putusan pengadilan akhirnya memulihkan kebenaran.
Pengadilan menegaskan putusan ini hanya berlaku untuk kewajiban pajak tahun 2011.













