JAKARTA, Cobisnis.com – Ya, semua pembeli gas 3 kg harus menunjukkan identitas KTP mulai tahun depan, tepatnya mulai 1 Januari 2024. Hal ini diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk menyukseskan pelaksanaannya, pemerintah telah melakukan pendataan. Saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar terdata. Sebab, hanya pengguna yang terdata yang boleh pakai gas 3 kg.
Kebijakan ini merupakan merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah mengaku berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Maka sebagai tindak lanjut, diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, ada juga Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpij 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Menurutnya, sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 kg ini juga telah selesai dilakukan kepada lembaga sebanyak lima kali, sepanjang 6 Maret-3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, dan Sulawesi.
Sebelumnya pada 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).