JAKARTA, Cobisnis.com – Rapper sekaligus produser musik ternama Sean “Diddy” Combs dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada Jumat (4/10) atas kasus prostitusi, setelah dinyatakan bersalah karena mengatur kegiatan seksual berbayar dengan kekerasan terhadap dua mantan pacarnya.
Hakim Distrik AS Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara kepada Combs, 55 tahun, dalam sidang di pengadilan federal Manhattan. Combs terlihat tenang saat mendengar putusan tersebut.
Ia bisa bebas dalam waktu kurang dari tiga tahun karena masa tahanannya di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn sejak 16 September 2024 akan dihitung sebagai potongan hukuman.
Combs sebelumnya menghadapi ancaman maksimal 20 tahun penjara atas dua dakwaan terkait pengaturan perjalanan pengawal pria lintas negara untuk melakukan aksi seksual berbayar bersama pacarnya, disertai penyalahgunaan narkoba. Namun, juri membebaskannya dari tuduhan lebih berat yakni pemerasan dan perdagangan seks.
Hakim Subramanian menyebut hukuman berat tetap layak diberikan karena Combs telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi kedua korbannya, Casandra Ventura dan seorang perempuan lain dengan nama samaran “Jane.”
“Ini bukan sekadar pengalaman pribadi atau gaya hidup glamor. Ini adalah bentuk penindasan yang mendorong kedua korban berpikir untuk mengakhiri hidup mereka,” ujar hakim.
Combs menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi. “Saya telah belajar dari kesalahan saya. Saya tidak akan pernah lagi menyakiti siapa pun,” ucapnya.
Pengacara Combs, Marc Agnifilo, menyatakan kliennya akan mengajukan banding, menganggap hakim “meragukan putusan juri.”
Selama sidang, anak-anak Combs juga memohon keringanan hukuman dengan menyebut ayah mereka telah berubah menjadi pribadi lebih baik sejak penangkapan. Hakim tetap menjatuhkan hukuman 50 bulan, namun mengakui kiprah amal dan kontribusi sosial Combs sebagai faktor yang meringankan.
Hakim juga mengapresiasi keberanian korban dalam memberikan kesaksian. “Dampak yang kalian berikan kepada korban lain tidak bisa diukur,” katanya menutup sidang.














