• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Saeful Imam by Saeful Imam
April 8, 2024
in Nasional
0
Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Pemkot depok larang asn pakai mobil dinas

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan keputusan untuk meniadakan penggunaan kendaraan dinas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa mudik Lebaran. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris. SE tersebut mengacu pada ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1636/GTF 00 02/01/03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024.

SE ini berkaitan dengan imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi selama Hari Raya, yang menginstruksikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk menghindari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan yang terkait dengan tugas kedinasan. Ini juga mempertimbangkan bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H berlangsung selama delapan hari, dengan penekanan pada keamanan fisik kendaraan sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.

Wahid menambahkan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan fisik kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H di lingkungan Pemkot Depok.

Sehubungan dengan hal ini, kendaraan dinas roda empat atau roda dua yang dimiliki oleh Pemkot Depok tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.

Wahid juga menegaskan kepada pengguna barang atau kuasa pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas, sesuai dengan ketentuan dalam BAST, agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab mereka selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Ini merupakan surat edaran yang memberikan pedoman pelaksanaan, bukan sebuah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum, sehingga sanksinya harus dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.

Dia berharap agar SE ini dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok, dan menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan ini karena dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Sebagai ASN, kita adalah pelayan masyarakat dan tindakan kita akan selalu menjadi sorotan. Oleh karena itu, saya berharap tidak ada yang melanggar, karena jika melanggar, bisa mendapat reaksi negatif dari masyarakat,” pungkasnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: larangan mudik pakai mobil dinasmobil asn dilarang dipakai mudikmobil dinas mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

May 22, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

May 22, 2026
Indonesia Resmi Terapkan Bensin Campuran Etanol E5 pada Juli 2026

Xiaomi Luncurkan YU7 Standard Edition untuk Saingi Tesla Model Y

May 23, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Guru Besar UPI Nilai Program MBG Bisa Cetak Generasi Unggul

May 23, 2026
Malaysia Incar 500 Ribu Ton Beras RI pada 2026, Harga Awal Rp16.000 per Kg

Malaysia Incar 500 Ribu Ton Beras RI pada 2026, Harga Awal Rp16.000 per Kg

May 23, 2026
Sun Life Gelar Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

Sun Life Gelar Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

May 23, 2026
Peluru Nyasar Tembus Rumah Warga di Ciracas, Polisi Uji Balistik untuk Ungkap Asalnya

Peluru Nyasar Tembus Rumah Warga di Ciracas, Polisi Uji Balistik untuk Ungkap Asalnya

May 23, 2026
Fortami Cup XI 2026 Pererat Sinergi Perusahaan dan Media Lewat Sportivitas

Fortami Cup XI 2026 Pererat Sinergi Perusahaan dan Media Lewat Sportivitas

May 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved