• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Saeful Imam by Saeful Imam
April 8, 2024
in Nasional
0
Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Pemkot depok larang asn pakai mobil dinas

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan keputusan untuk meniadakan penggunaan kendaraan dinas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa mudik Lebaran. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris. SE tersebut mengacu pada ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1636/GTF 00 02/01/03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024.

SE ini berkaitan dengan imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi selama Hari Raya, yang menginstruksikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk menghindari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan yang terkait dengan tugas kedinasan. Ini juga mempertimbangkan bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H berlangsung selama delapan hari, dengan penekanan pada keamanan fisik kendaraan sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.

Wahid menambahkan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan fisik kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H di lingkungan Pemkot Depok.

Sehubungan dengan hal ini, kendaraan dinas roda empat atau roda dua yang dimiliki oleh Pemkot Depok tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.

Wahid juga menegaskan kepada pengguna barang atau kuasa pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas, sesuai dengan ketentuan dalam BAST, agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab mereka selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Ini merupakan surat edaran yang memberikan pedoman pelaksanaan, bukan sebuah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum, sehingga sanksinya harus dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.

Dia berharap agar SE ini dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok, dan menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan ini karena dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Sebagai ASN, kita adalah pelayan masyarakat dan tindakan kita akan selalu menjadi sorotan. Oleh karena itu, saya berharap tidak ada yang melanggar, karena jika melanggar, bisa mendapat reaksi negatif dari masyarakat,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: larangan mudik pakai mobil dinasmobil asn dilarang dipakai mudikmobil dinas mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

August 29, 2026
Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

August 29, 2026
Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved