• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, April 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Saeful Imam by Saeful Imam
April 8, 2024
in Nasional
0
Sanksi Siap Menanti, Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran

Pemkot depok larang asn pakai mobil dinas

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan keputusan untuk meniadakan penggunaan kendaraan dinas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa mudik Lebaran. Keputusan ini didasarkan pada aturan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris. SE tersebut mengacu pada ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1636/GTF 00 02/01/03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024.

SE ini berkaitan dengan imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi selama Hari Raya, yang menginstruksikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk menghindari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan yang terkait dengan tugas kedinasan. Ini juga mempertimbangkan bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H berlangsung selama delapan hari, dengan penekanan pada keamanan fisik kendaraan sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.

Wahid menambahkan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan fisik kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H di lingkungan Pemkot Depok.

Sehubungan dengan hal ini, kendaraan dinas roda empat atau roda dua yang dimiliki oleh Pemkot Depok tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik Lebaran.

Wahid juga menegaskan kepada pengguna barang atau kuasa pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas, sesuai dengan ketentuan dalam BAST, agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab mereka selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Ini merupakan surat edaran yang memberikan pedoman pelaksanaan, bukan sebuah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum, sehingga sanksinya harus dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.

Dia berharap agar SE ini dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok, dan menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan ini karena dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

“Sebagai ASN, kita adalah pelayan masyarakat dan tindakan kita akan selalu menjadi sorotan. Oleh karena itu, saya berharap tidak ada yang melanggar, karena jika melanggar, bisa mendapat reaksi negatif dari masyarakat,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: larangan mudik pakai mobil dinasmobil asn dilarang dipakai mudikmobil dinas mudik

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

Bank Mandiri Taspen Gandeng UGM Perkuat Sinergi Pendidikan dan Perbankan

April 11, 2026
BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

BSI Perkuat Digitalisasi Berbasis ESG, Nasabah Capai 23 Juta

April 11, 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

April 11, 2026
Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

Ray White Indonesia Gelar Annual Awards 2026, Apresiasi Kinerja di Tengah Dinamika Global

April 11, 2026
Hari Minggu Lebih Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Ini

Hari Minggu Lebih Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Ini

April 12, 2026
Sejarah Baru! Dua Wasit Perempuan Pimpin Laga Piala Dunia 2026

Sejarah Baru! Dua Wasit Perempuan Pimpin Laga Piala Dunia 2026

April 12, 2026
Pejabat OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi Demi Setoran ke Bupati Tulungagung

Pejabat OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi Demi Setoran ke Bupati Tulungagung

April 12, 2026
Hasil Liga 1 2026: Persija Menang Telak, Tekan Persib di Papan Atas

Hasil Liga 1 2026: Persija Menang Telak, Tekan Persib di Papan Atas

April 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved