JAKARTA, Cobisnis.com – Menyambut pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara,
11 hotel dalam Kawasan The Nusa Dua, kawasan yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata
Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan
pengelola kawasan pariwisata di Indonesia, telah ditetapkan sebagai hotel karantina bagi para pelaku
perjalanan dari luar negeri.
Kesebelas hotel tersebut adalah Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel and Spa, The Westin Resort Nusa Dua
Bali, The Laguna a Luxury Collection Resort and Spa Nusa Dua, Courtyard by Marriott Nusa Dua, Sofitel
Bali Nusa Dua Beach Resort, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences, Grand
Hyatt Bali, Amarterra Villas Bali Nusa Dua, serta Mercure Bali Nusa Dua.
Penetapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) Provinsi Bali
berdasarkan surat rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat
akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi
penetapan 11 hotel di The Nusa Dua sebagai hotel karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri oleh
Satgas COVID-19 Provinsi Bali. Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku
kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru.
Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating
Prosedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan kami.”.
Ardita menambahkan, “The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination atau
kawasan bebas COVID-19, terus melakukan berbagai upaya guna mempersiapkan kawasan untuk
menerima wisatawan kembali, diantaranya penyiapan tata kelola kawasan berbasis protokol kesehatan,
sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant,
penyelesaian program vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pekerja di dalam kawasan serta pemanfaatan
aplikasi PeduliLindungi.
Kami bersama tenant juga secara proaktif melakukan sosialisasi 5M (mencuci
tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) baik kepada
karyawan, pengunjung, maupun masyarakat umum sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19
dalam kawasan.”.
Saat ini, kawasan The Nusa Dua beserta 28 tenant di dalamnya telah mengantongi Sertifikat CHSE dari
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Bersamaan dengan sertifikasi CHSE
tersebut, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa
Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel.
Dengan sertifikat dan labelling ini, kawasan The Nusa Dua dan tenant yang beroperasi tersebut dinyatakan
telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan
Pemerintah, sehingga dapat dipilih oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tengah pandemi,
termasuk sebagai hotel karantina bagi wisatawan mancanegara saat pembukaan kembali pariwisata Bali
nanti.
”Dengan sertifikasi CHSE dan berbagai upaya mitigasi COVID-19 yang kami lakukan, kami yakin dapat
menjalankan kepercayaan yang diberikan Pemerintah untuk menerima kedatangan wisatawan
mancanegara di kawasan kami, baik sebagai bagian dari prosedur karantina yang dipersyarakatkan,
maupun sebagai lokasi tinggal dan beraktivitas selama para wisatawan tersebut berlibur dan berwisata di
Bali. Kami berterima kasih atas dukungan para tenant dalam membantu kami mewujudkan kawasan The
Nusa Dua sebagai kawasan yang sehat, aman dan nyaman bagi wisatawan.
Semoga seluruh upaya ini
dapat membangkitkan kembali pariwisata Bali dan menggerakkan perekonomian masyarakat Bali dan
Indonesia,” tutup Ardita.