JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan. Larangan ini diterapkan melalui patroli gabungan secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menjelaskan bahwa patroli dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai fungsi kepolisian, mulai dari lalu lintas, reserse kriminal, intelijen, samapta, brimob, hingga binmas.
“Iya, SOTR dilarang. Patroli dilakukan secara gabungan oleh seluruh unsur kepolisian, bukan hanya polisi lalu lintas,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, kegiatan patroli tersebut sudah dimulai sejak hari pertama Ramadan. Sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi titik rawan SOTR telah dipetakan oleh kepolisian dan akan diawasi secara bergantian setiap hari.
“Lokasi-lokasi rawan sudah dipetakan dan pengaturannya akan disampaikan oleh Biro Operasional. Titiknya tidak menetap, akan berpindah-pindah setiap hari,” jelasnya.
Larangan SOTR ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas, mengingat aktivitas tersebut kerap memicu konflik antar kelompok dan berpotensi menimbulkan tawuran serta gangguan keamanan di ruang publik.













