JAKARTA, Cobisnis.com – PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2021, bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 19 Februari 2021, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp6,0 triliun dengan rincian sebagai berikut:
• dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp644 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2,4 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp171 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp637 miliar yang telah dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2020, sehingga sisanya sebesar Rp473 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,8 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 April 2021 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2021,
• sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
3. a. Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2021-2023 dengan susunan sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Bapak Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Gidion Hasan
Komisaris : Bapak Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Bapak Benjamin Herrenden Birks
Komisaris Independen : Bapak Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Bapak Nanan Soekarna
b. Mengangkat anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2021-2023 dengan susunan sebagai berikut:
Presiden Direktur : Bapak Frans Kesuma
Direktur : Bapak Iman Nurwahyu
Direktur : Bapak Loudy Irwanto Ellias
Direktur : Bapak Iwan Hadiantoro
Direktur : Bapak Idot Supriadi
Direktur : Bapak Edhie Sarwono
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2021-2022.
5. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2021.
6. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2021 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2021 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.