• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2025 PT XL Axiata Tbk Setujui Pembagian Dividen Rp 1,12 Triliun dan Perubahan Susunan Direksi serta Penggabungan Usaha

Rizki Meirino by Rizki Meirino
March 25, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2025 PT XL Axiata Tbk Setujui Pembagian Dividen Rp 1,12 Triliun dan Perubahan Susunan Direksi serta Penggabungan Usaha

JAKARTA,Cobisnis.com – Rapat memiliki beberapa mata acara yang telah disetujui, termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp 1,12 triliun atau 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas dan persetujuan atas perubahan susunan Direksi serta penggabungan usaha.

JAKARTA, 25 MARET 2025. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Selasa (25/3) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan-RUPST (Rapat) 2025. Rapat memiliki beberapa mata acara yang telah disetujui, termasuk persetujuan atas perubahan susunan dan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris, serta pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp 1,12 triliun atau 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi mengatakan, “Tahun ini, Rapat menyetujui penggunaan 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini.’’

Lebih lengkap mengenai persetujuan dividen yang menjadi mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 62% dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas yaitu sebesar Rp 1.120.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah) (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, di mana ini setara dengan Rp 85,7 (delapan puluh lima koma tujuh Rupiah) per lembar saham.

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), dan Rp 698.919.000.000 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan belas juta Rupiah) (dibulatkan) akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Mengenai perubahan susunan Direksi yang menjadi mata acara kelima, Rapat juga menyetujui perubahan susunan Direksi XL Axiata terkait pengunduran diri Dian Siswarini selaku Presiden Direktur Perseoran serta Abhijit Navalekar, dan Rico Usthavia Frans masing-masing selaku Direktur Perseroan. Rapat menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dian Siswarini, Abhijit Navalekar, dan Rico Usthavia Frans atas tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan mereka menjadi Direktur Perusahaan sampai dengan berakhir masa jabatannya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

Rapat pada mata acara kelima juga menyetujui pengunduran diri I Gede Darmayusa sebagai anggota Direksi Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perusahaan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan usaha, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat juga menyetujui pengangkatan Rajeev Sethi sebagai Presiden Direktur Perseroan menggantikan Dian Siswarini terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Sebelumnya, Rajeev Sethi menjabat sebagai Managing Director dan CEO di Robi Axiata Limited. Beliau juga pernah menjabat sebagai Chief Excecutive Officer di Ooredoo Myanmar Limited (2019-2022), Chief Commercial Officer di Airtel (2017-2019), Chief Executive Officer di Grameenphone (2014-2016), serta menjabat sebagai Chief Marketing Officer di Uninor Telenor Group Company (2013-2014).

Berikut susunan Direksi XL Axiata yang baru dan efektif sejak ditutupnya Rapat:

Presiden Direktur​: Rajeev Sethi
Direktur​​: Yessie Dianty Yosetya
Direktur​​: Feiruz Ikhwan
Direktur​​: David Arcelus Oses
Direktur​​: I Gede Darmayusa

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, selain mengenai pembagian dividen dan perubahan Susunan Direksi, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, Rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2024.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Mata acara keempat Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan. Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025

Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa- RUPSLB (Rapat). Rapat memiliki tujuh mata acara yang disetujui. Pada mata acara pertama, Rapat menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk, (”SF”) dan PT Smart Telecom sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha yang ringkasannya dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan pada 11 Desember 2024 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari penggabungan usaha termasuk perubahan nama Perseroan menjadi ”PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan.

Mata acara ketiga, Rapat menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha oleh Perseroan serta memberikan kewewangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani Akta Penggabungan Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.

Selanjutnya pada mata acara keempat, Rapat menyetujui atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelumnya berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha. Selain itu Rapat juga menyetujui Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2029.

Dengan hasil keputusan RUPSLB di atas, maka berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris​​: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris​​​: Vivek Sood
Komisaris​​​: L. Krisnan Cahya
Komisaris​​​: Nik Rizal Kamil
Komisaris​​​: Sean Quek
Komisaris​​​: David R. Dean
Komisaris Independen​: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen​: Robert Pakpahan
Komisaris Independen​: Willem Lucas Timmermans

Susunan Direksi:
Presiden Direktur​​: Rajeev Sethi
Direktur​​​: Antony Susilo
Direktur​​​: David Arcelus Oses
Direktur​​​: Andrijanto Muljono
Direktur​​​: Feiruz Ikhwan
Direktur​​​: Shurish Subbramaniam
Direktur​​​: Yessie D. Yosetya
Direktur​​​: Merza Fachys
Direktur​​​: Jeremiah Ratadhi

Pada mata acara kelima, Rapat menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata Group Berhad (“AGB”) sebagai pengendali Tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) sebagai pengendali bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Rancanangan Penggabungan Usaha.

Perubahan pengendali Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan, masing-masing AGB, WIN, GND, dan BMT sebagai pengendali bersama memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengganti seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.

Lebih lanjut pada mata acara keenam, Rapat menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha hingga Batas Pembelian Kembali Perseroan. Sementara, pada mata acara ketujuh, Rapat juga menyetujui pembelian saham PT Smartfren Telecom Tbk oleh Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Rancangan Penggabungan Usaha.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisPebisnismudaRUPSLB XL Axiatarupstsmartfrenxl axiata

Related Posts

Siapa yang Lebih Dulu Habis Peluru, AS‑Israel atau Iran?

Siapa yang Lebih Dulu Habis Peluru, AS‑Israel atau Iran?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perang antara AS-Israel dan Iran terus menunjukkan intensitas tinggi sejak hari pertama. Setiap serangan melibatkan ribuan amunisi,...

Bersih-bersih, Ribuan Pegawai Pajak Dimutasi dan Posisi Strategis Diisi Profesional

Bersih-bersih, Ribuan Pegawai Pajak Dimutasi dan Posisi Strategis Diisi Profesional

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai. Kebijakan ini diambil setelah rotasi...

Catat Jadwalnya, Diskon Tarif Tol Mudik 2026 Berlaku 15–16 Maret dan 26–27 Maret

Catat Jadwalnya, Diskon Tarif Tol Mudik 2026 Berlaku 15–16 Maret dan 26–27 Maret

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk mendukung kelancaran arus mudik...

Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait...

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus hilangnya dana perusahaan Rp4,3 miliar dari rekening di PT Bank CIMB Niaga Tbk di Batam menyoroti...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
Kolaborasi BSN dan KCI Hadirkan Co-Branding Kartu Multi Trip

Kolaborasi BSN dan KCI Hadirkan Co-Branding Kartu Multi Trip

March 11, 2026
Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

March 11, 2026
Makin Panas! Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS–Israel

Makin Panas! Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS–Israel

March 11, 2026
Heboh Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah di Pamekasan, BGN Angkat Bicara

Heboh Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah di Pamekasan, BGN Angkat Bicara

March 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved