• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, December 15, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rugikan Negara Rp400 Miliar, Eks Menteri Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Saeful Imam by Saeful Imam
October 30, 2024
in Nasional
0
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Eks Menteri Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Tom Lembong jadi tersangka koruptor

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula tahun 2015-2016. Langkah ini diambil setelah investigasi mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar. Di hadapan media, Tom Lembong menyatakan pasrah dan menyerahkan semua proses kepada Tuhan.

Tom Lembong tiba di Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, dan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang ditahan di lokasi berbeda.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara itu, CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini diharapkan mengamankan bukti dalam proses penyidikan yang lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105 ribu ton. Keputusan ini bertentangan dengan hasil rapat antar kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu impor. Izin yang dikeluarkan Tom juga tidak melibatkan kementerian lain sebagai bentuk koordinasi.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut justru dilaksanakan oleh beberapa perusahaan swasta, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya mendapat hak eksklusif. Keputusan tersebut diduga tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula nasional.

Kasus ini semakin pelik ketika diketahui bahwa gula impor dari perusahaan swasta tersebut dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga jauh lebih tinggi, yaitu Rp16 ribu per kilogram, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu hanya Rp13 ribu. Situasi ini menyebabkan kelangkaan stok gula di pasaran yang sempat memicu inflasi harga bahan pokok.

PT PPI, tempat CS bekerja, disebut mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta terkait pengadaan gula ini. Kedelapan perusahaan tersebut, yang seharusnya mengolah gula untuk keperluan industri, justru menjualnya langsung ke pasar konsumen. Praktik ini diduga melanggar regulasi dan berdampak pada harga gula yang tidak stabil.

Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran prosedur, namun ada indikasi keuntungan pribadi yang didapatkan dari transaksi ilegal ini. Dalam keterangan persnya, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini berakibat serius pada kerugian negara dan mengancam stabilitas ekonomi.

Kejagung menyatakan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: korupsi gulatom lembong

Related Posts

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

by Farida Ratnawati
July 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta

Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta

December 14, 2025
Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Godiva Luncurkan 4 Varian Cokelat Baru

Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Godiva Luncurkan 4 Varian Cokelat Baru

August 19, 2022
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series

December 14, 2025
Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

Naveed dan Sajid Akram, Ayah-Anak Pelaku Penembakan Bondi Beach

December 15, 2025
Bulgaria Ambruk Gegara Demo Gen Z soal Korupsi & Anggaran

Bulgaria Ambruk Gegara Demo Gen Z soal Korupsi & Anggaran

December 15, 2025
Jackpot Powerball Tembus US$1 Miliar, Mega Millions Disebut Jadi Faktor Pendorong

Jackpot Powerball Tembus US$1 Miliar, Mega Millions Disebut Jadi Faktor Pendorong

December 15, 2025
Philip Rivers Emosional Usai Hampir Antar Colts Menang di Usia 44 Tahun

Philip Rivers Emosional Usai Hampir Antar Colts Menang di Usia 44 Tahun

December 15, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved