• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rugikan Negara Rp371 Miliar, Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Manipulasi Laporan Keuangan

Saeful Imam by Saeful Imam
September 20, 2024
in Nasional
0
Ternyata, ini yang Jadi Biang Keladi PT Indofarma Tak Bayar Gaji Karyawan

PT Indofarma bangkrut

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. AP diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2020. Selain AP, Kejati Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu GSR dan CSY.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, AP diduga membuat piutang, utang, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif yang menyebabkan seolah-olah target perusahaan tercapai.

GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, diduga menjual produk Panbio ke PT Promedik, yang merupakan anak perusahaan PT IGM. Namun, PT Promedik ternyata tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian tersebut, sehingga hal ini menyebabkan kerugian pada PT IGM.

Syahron juga menjelaskan bahwa GSR memerintahkan CSY, selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY juga diperintahkan untuk mencari sumber pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. GSR juga meminta CSY untuk membentuk unit baru di sektor FMCG dengan aktivitas yang diduga fiktif.

Dalam skema ini, CSY bersama dengan BBE, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Indofarma Tbk periode 2020-2021, mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan dalih terjadi kesalahan transfer. Dana yang dikumpulkan, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga dipakai untuk kepentingan pribadi CSY.

Atas tindakan mereka, para tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 371 miliar. Syahron menambahkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan kerugian negara secara lebih rinci.

Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, sementara GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: korupsi indofarmamanipulasi keuangan

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

March 11, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

March 12, 2026
Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

March 11, 2026
Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

March 11, 2026
AS Ancam Tindakan Militer Jika Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz

AS Ancam Tindakan Militer Jika Iran Pasang Ranjau di Selat Hormuz

March 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved